Masyarakat di kawasan pedalaman Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, mulai melarang penangkapan burung dan ikan sembarangan.

Tokoh pemuda Samar Kilang, Fajri kepada wartawan di Redelong, Senin mengatakan, belakangan memang banyak laporan tentang maraknya praktek penangkapan jenis burung dilindungi dan penangkapan ikan dengan cara yang tidak baik, sehingga pemuda berinisiatif melakukan pemantauan langsung.

"Kedepan jangan ada lagi, kami akan selalu memantaunya. Kelestarian alam di Samar Kilang harus tetap terjaga. Satu persatu faktor perusaknya kita antisipasi," tutur Fajri.

Baca juga: Bupati Bener Meriah berikan jaminan sosial Ketenagakerjaan aparatur desa

Para pemuda kampung di sana telah berinisiatif melakukan pemantauan langsung terhadap para pemburu burung dan penangkap ikan, guna memastikan tidak ada lagi yang menangkap jenis burung dilindungi di wilayah hutan Samar Kilang.

Sementara untuk penangkap ikan di sepanjang aliran sungai di Samar Kilang, para pemuda memastikan agar setiap orang tidak lagi menggunakan cara-cara penangkapan yang dapat merusak lingkungan atau mengancam kelestarian jenis ikan di sana, seperti menggunakan cara menyetrum, meracuni, atau segala bentuk cara lainnya yang dapat berdampak merusak lingkungan.

Antisipasi ini termasuk memantau aktifitas para pemancing yang kemungkinan juga membawa perlengkapan alat tangkap ikan yang dilarang.

Baca juga: Bupati: Bener Meriah masuk program pengembangan transmigrasi

Masyarakat di sana mengaku tidak ingin jenis burung dan ikan yang menjadi kekayaan alam di wilayah pedalaman tersebut punah sebelum waktunya, akibat ulah tangan manusia.

Sementara, Camat Syiah Utama, Khalisuddin, menyatakan turut mendukung upaya pemuda Samar Kilang menjaga kelestarian satwa burung dan jenis ikan di daerah pedalamam tersebut.

"Kita dari pihak kecamatan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan para pemuda dan kami siap mendukung sejauh tidak melanggar ketentuan. Jangan ada praktek pungli dan jangan anarkis," tutur Khalisuddin.

Baca juga: 32 gajah liar rusak belasan hektare kebun warga di Bener Meriah

Pihaknya, kata Khalisuddin, juga telah menyarankan kepada para reje (kepala) kampung di sana agar membuatkan qanun desa terkait hal ini.

Menurutnya, dengan adanya qanun desa nantinya masyarakat bisa menerapkan sanksi adat bagi para pelanggarnya.

"Sebelum ada qanun desa maka rujukan terhadap penegakan soal ini adalah UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 100 b. Kemudian Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang perlindungan satwa," sebut Khalisuddin.

Dia menambahkan dengan tetap terjaganya satwa dan jenis ikan di Samar Kilang, kedepannya diharapkan wilayah pedalaman tersebut dapat dijadikan kawasan wisata fauna dan juga wisata memancing yang kini digemari banyak kalangan, karena Samar Kilang masih memiliki bentangan hutan yang luas.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019