Personel Polsek Julok, Polres Aceh Timur, menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan lima bungkusan berisi barang terlarang tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto di Aceh Timur, Selasa, mengatakan, berinisial MY (36) warga Dusun Mulya, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
"Tersangka MY ditangkap pada Senin (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Suparwanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MY, yakni lima bungkus berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 3,34 gram, serta satu set alat pengisap pakai terdiri dari sedotan, kaca pirex, dan botol mineral.
"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap dari siapa tersangka mendapat sabu-sabu tersebut. Termasuk apakah tersangka bagian dari jaringan narkoba atau tidak," kata AKP Suparwanto.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka MY tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Mulya, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, tim Polsek Julok menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut, tim langsung mengamankan tersangka dan barang buki usao menggeledah rumahnya
"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Julok guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka jerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata AKP Suparwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto di Aceh Timur, Selasa, mengatakan, berinisial MY (36) warga Dusun Mulya, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
"Tersangka MY ditangkap pada Senin (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Suparwanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MY, yakni lima bungkus berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 3,34 gram, serta satu set alat pengisap pakai terdiri dari sedotan, kaca pirex, dan botol mineral.
"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap dari siapa tersangka mendapat sabu-sabu tersebut. Termasuk apakah tersangka bagian dari jaringan narkoba atau tidak," kata AKP Suparwanto.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka MY tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Mulya, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, tim Polsek Julok menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut, tim langsung mengamankan tersangka dan barang buki usao menggeledah rumahnya
"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Julok guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka jerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata AKP Suparwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019