Enam pengemis diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) saat sedang bermain judi kartu di sebuah kamar penginapan di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan, Rabu, menuturkan bahwa keenam pelaku judi yang tertangkap tersebut merupakan warga dari luar Aceh Tengah yang sengaja datang ke daerah itu untuk menjadi pengemis.

"Para tersangka melakukan aktifitas meminta-minta di wilayah Takengon, yang mana uang dari hasil mengemis itu dipergunakan oleh masing-masing tersangka, untuk melakukan tindak pidana perbuatan maisir atau perjudian," tutur Iptu Agus Riwayanto Diputra.

Para pelaku judi ini, kata Agus, ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah pada 15 September 2019 di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan Sengeda, Pasar Pagi Lama, Takengon, Aceh Tengah, pada Minggu malam saat tengah asik bermain judi kartu remis.

Permainan judi tersebut sebenarnya dimainkan oleh 8 orang pelaku, namun 2 diantaranya berhasil melarikan diri saat penggrebekan polisi berlangsung, yakni atas nama Anto dan Ilham.

Sementara keenam tersangka yang berhasil dibekuk polisi masing-masing adalah :
1. M Isa (46 tahun), warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. 
2. Ridwan (36 tahun), warga Desa Seunebok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 
3. Nurdin Ali (57 tahun), warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. 
4. Maraksi Sabi (45 tahun), warga Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 
5. M Taib (24 tahun), warga Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
6. Ridwan Patarudin (26 tahun), warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Iptu Agus Riwayanto Diputra menjelaskan bahwa para pelaku judi ini bukan merupakan satu kelompok dalam aktifitas mereka meminta-minta atau menjadi pengemis di wilayah Aceh Tengah.

Menurutnya, para pelaku datang ke Aceh Tengah secara sendiri-sendiri dengan tujuan utama melakukan aktifitas mengemis dan memilih penginapan sebagai tempat tinggal selama berada di daerah itu.

"Kebetulan mereka satu penginapan," kata Agus.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 410.000,- yang diperoleh para tersangka dari hasil mengemis dan kemudian digunakan sebagai modal berjudi.

Selain itu, polisi juga menyita 5 unit sepeda motor milik para tersangka.

Keenam tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk di muka umum atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019