Kepolisian menahan mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat berinisial TA,karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait program pengelolaan kedelai bantuan pemerintah pada tahun 2016. 

Kala itu, bantuan yang dikucurkan pemerintah tersebut bersumber dati anggaran APBN dengan pagu sebesar Rp775.000.000 yang diperuntukkan bagi 47 kelompok tani di Aceh Barat, dengan luas lahan mencapai 500 hektare dan masing-masing kelompok tani mendapatkan uang tunai ke dalam rekening sebesar Rp1.550.000.

Baca juga: Kejari Aceh Barat usut dugaan korupsi dana desa

"Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp465,828 juta," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prasaka SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Isral kepada wartawan di Meulaboh, Kamis. 

Menurut Kapolres, tersangka TA ditahan polisi sejak tanggal 16 September 2019 atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun 2016.

Baca juga: Kejari Aceh Barat luncurkan program jaga desa hindari korupsi

Ada pun modus operasi yang diduga dilakukan pelaku, yakni dengan cara mengutip dana bantuan pemerintah yang masuk pada rekening kelompok tani penerima bantuan. 

Uang kutipan tersebut kemudian dia gunakan untuk membelanjakan sejumlah barang seperti benih kedelai dan pupuk seperti rhyzobium, herbisida, humagold dan agrobost. 

Baca juga: Jaksa segera klarifikasi tiket pesawat anggota DPRK Aceh Barat Daya

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa buku rekening dari setiap kelompok tani, kwitansi pengambilan uang dari pembelian pupuk dan beberapa dokumen lainnya. 

Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahu penjara dan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019