Aksi pemblokiran akses jalan masuk menuju ke Kompleks Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi sejak Selasa (27/8) lalu berakhir pada Kamis (19/9) siang.

Pemblokiran tersebut berakhir setelah warga yang mengklaim diri sebagai pemilik tanah, membuka sejumlah kayu yang selama ini terpasang di pintu masuk kampus di kawasan Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam upanya penyelesaian masalah tersebut turu dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pembukaan blokir akses jalan masuk ke kampus, sehingga aktivitas perkuliahan mahasiswa di gedung baru, dapat segera dilakukan," kata Ketua STAIN Meulaboh Dr Inayatillah diwakili Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr Erizar kepada ANTARA, Kamis petang di Meulaboh.

Menurutnya, kedua belah pihak yakni unsur perguruan tinggi dan masyarakat pemilik tanah, sudah sepakat menghormati proses hukum perdata  terkait gugatan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Sejumlah pejabat dari Forkompimda Aceh Barat berjalan bersama menuju ke gedung baru Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, di kawasan Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, setelah dibuka aksesnya oleh warga pemilik tanah. Kamis (19/9/2019). (ANTARA/Istimewa)

Namun, selama proses hukum tersebut berlangsung, para pihak sepakat untuk tidak mengganggu upaya proses belajar mengajar yang akan berlangsung di perguruan tinggi tersebut, dan tetap menghargai proses yang sedang berjalan.

Dr Erizar mengakui sejak akses jalan menuju ke kampus baru tersebut diblokir warga pada Selasa (27/8) lalu membuat pihak kampus kebingungan, karena saat ini sudah memasuki awal tahun ajaran baru bagi para mahasiswa.

Meski pun demikian, pihaknya berharap dengan adanya penyelesaian tersebut diharapkan seluruh mahasiswa dapat memulai proses kegiatan belajar mengajar segera dapat dilaksanakan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019