Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam sudah masuk tahap finalisasi pemberkasan perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, finalisasi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

"Tim penyidik terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru di Sabang ini. Jika berkas dinyatakan siap langsung dilimpahkan ke penuntutan," kata Munawal.

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Wali Kota Sabang 2012-2017 Zulkifli H Adam sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru dibiayai APBK Sabang 2012 Rp1,6 miliar.

Selain menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menyita sebidang tanah milik tersangka Zulkifli H Adam. Penyitaan ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada penyidik.

"Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Dari penuntutan akan dilimpahkan pengadilan tindak pidana korupsi," kata Munawal.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam membantah terlibat dugaan korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan perumahan guru tahun anggaran 2012.

"Tidak benar saya menggelembungkan harga tanah. Saya juga bukan yang menetapkan lokasi tanahnya. Yang menetapkan waktu itu adalah penjabat Wali Kota Sabang saat itu Zulkifli HS," ungkap Zulkifli H Adam.

Zulkifli H Adam mengaku tanah berada di kawasan Balohan yang dibeli Pemerintah Kota Sabang dengan luas 9.000 meter persegi lebih itu miliknya. Proses pembelian tanah tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Wali Kota Sabang 2012-2017.

Dan saat penganggaran pengadaan tanah tersebut dirinya menjabat sebagai Anggota DPRK Sabang. Namun, dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasannya.

"Saya juga tidak memiliki kewenangan menetapkan anggaran pengadaan tanah. Anggarannya diusulkan eksekutif, kemudian dibahas bersama legislatif. Jadi, tidak ada kewenangan saya. Apalagi saat itu saya nonaktif karena ikut pilkada," ungkap Zulkifli H Adam.

Terkait dengan harga tanah, Zulkifli mengakui dirinya sebagai pemilik sempat menawarkan harga tanah Rp250 ribu per meter. Namun, setelah ada kesepakatan, maka harga tanah tersebut dibeli Rp170 ribu per meter.

"Saya menawarkan harga Rp250 ribu per meter karena sebelumnya ada orang yang ingin membeli dengan harga sebesar itu, tetapi tidak saya lepas. Akhirnya, pemerintah daerah menawarkan tanah saya hingga disepakati harga Rp170 ribu per meter," kata Zulkifli H Adam.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019