Setelah melakukan proses penyidikan, Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan UG (34) dan MI (39), ibu kandung dan ayah tiri korban sebagai tersangka kasus eksploitasi dan penganiayaan anak di bawah umur.  

Kedua tersangka, warga Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe pada Rabu (18/9), karena diduga melakukan ekspoitasi dan penganiayaan serta memaksa anaknya MS (9) untuk mengemis.

Baca juga: Tidak bawa hasil ngemis, seorang bocah dirantai orang tua di Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Indra T Harlambang pada saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mendapati korban dalam posisi kakinya terantai di rumahnya, lalu warga tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Babinsa setempat.

"Setelah menerima laporan, Babinsa tersebut langsung datang ke rumahnya dan memeriksa kondisi korban dan ternyata benar bahwa korban dalam keadaan kakinya dirantai," katanya.

Baca juga: Polres Lhokseumawe tingkatkan pencegahan Karhutla

Kemudian korban dan kedua tersangka dibawa ke Polsek Banda Sakti, lalu selanjutnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan dan menetapkan kedua orangtuanya sebagai tersangka dalam tindakan KDRT.

"Dalam proses penyelidikan, kami mendapatkan fakta baru dari gelar perkara dengan jaksa penuntut umum dan hasilnya kami menemui tindak pidana eksploitasi anak terhadap anak kandungnya," jelas AKP Indra.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah

Kasatreskrim menjelaskan bahwa tindakan eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya tersebut sudah berjalan sejak korban berusia 6 tahun. Berbagai macam kekerasan yang diterima korban jika tidak memenuhi target dari hasil mengemis.

"Korban setiap hari melakukan penyetoran dari hasil mengemis, dan uang tersebut biasanya digunakan untuk bermain judi dan membeli sabu serta untuk kebutuhan rumah tangga," tambahnya.

Untuk sementara korban tengah ditangani oleh Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 76 huruf i UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 1 RI nomor 23 tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal KUHP dengan ancam penjara 10 tahun penjara atau denda dua ratus juta rupiah.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019