Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pengedar narkoba, seorang di antaranya merupakan narapidana yang kabur dari penjara beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.

Baca juga: Polres Abdya tangkap dua pengedar sabu

"Kedua tersangka yakni berinisial FP dan FA. FP merupakan narapidana yang kabur dari LP Banda Aceh beberapa waktu lalu," ungkap AKP Boby Putra Ramadan.

Dari tersangka FP diamankan 32 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 7,11 gram. Serta uang tunai Rp2,35 juta.

Baca juga: Polisi ringkus empat tersangka narkotika sabu

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Polresta Banda Aceh menyelidiki informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Opsnal Unit I Satuan Reserse Polresta Banda Aceh menangkap tersangka FP.

Baca juga: Polisi ringkus tersangka pemilik 932,74 gram sabu-sabu

Tersangka FP warga Suak Awe, Aceh Barat, ditangkap di pinggir jalan di kawasan Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (25/9) sekira pukul 20.30 WIB.

"Dari pengakuan tersangka FP, sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari orang lainnya berinisial FA dengan harga Rp3,5 juta," sebut AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Polisi mengembangkan pengakuan tersangka FP dan menangkap FA di rumahnya di Gampong Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, pada Kamis (26/9) sekira pukul 07.00 WIB.

"Tersangka FA mengaku menjual sabu-sabu kepada tersangka FP. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan di rumah tersangka FA," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019