Kualasimpang, Aceh (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengingatkan agar segera mengajukan pencarian dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen bagi kampung (desa) yang telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahap kedua menjelang tiga bulan akhir 2019.
"Bagi kampung-kampung di Aceh Tamiang yang telah selesaikan pertanggungjawaban dana desa tahap kedua 40 persen, segera mencairkan tahap ketiga 40 persen," terang Insyafuddin di Kualasimpang, Jumat.
Ia melanjutkan, sehingga penyerapan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD) agar bisa tersalurkan dengan baik, dan memiliki kinerja baik tanpa terganggu dengan desa yang mempunyai kinerja kurang baik.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh camat di kabupaten dengan julukan "Negeri Raja Muda Sedia" supaya terus meningkatkan pengawasan penggunaan, dan pelaksanaan dana desa di lapangan.
Seperti diketahui, pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa telah diubah untuk mengakomodasi program dana desa ke sektor padat karya sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan No.225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Di antara perubahan tersebut, yakni tahapan penyaluran dana desa dari semula dua tahap menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, dana yang disalurkan sebesar 20 persen, lalu pada tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen.
"Kami tidak mentolerir penyimpangan-penyimpangan atas penggunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur pemerintah baik di tingkat kampung, kecamatan maupun kabupaten," tegasnya.
Ia menginformasikan bahwa alokasi dana desa tahun anggaran 2020 yang diterima oleh Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp173,97 miliar lebih dengan alokasi dasar setiap kampung Rp662,8 juta.
Jumlah ini, lanjut dia bakal ditambah dengan alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula Rp32,79 miliar, sehingga rata-rata dana desa yang diterima masing-masing kampung total sebesar Rp816 juta.
"Anggaran ini belum termasuk dengan alokasi dana kampung, alokasi bagi hasil pajak, dan retribusi daerah akan diberikan ke kampung. Total penerimaan transfer yang diterima oleh setiap kampung dalam APBKampung tahun 2020 mencapai Rp1 miliar lebih," kata Wabup Insyafuddin.