Banda Aceh (ANTARA) - Kuasa hukum Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf menolak eksepsi tergugat mantan pengurus partai lokal tersebut karena keberatan atas gugatan dinilai keliru dan tidak berdasar.
"Kami menolak eksepsi tergugat dan memohon majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini juga menolak eksepsi tersebut dan mengabulkan gugatan klien kami," kata Husni Bahri Tob di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Gugatan Ketua PNA atas mantan pengurus mulai disidangkan
Pernyataan tersebut dikemukakan Husni Bahri Tob, kuasa hukum Ketua Umum PNA yang juga Gubernur Aceh Nonaktif dalam sidang gugatan dengan tergugat Samsul Bahri alias Tiyong, mantan pengurus PNA.
Husni Bahri menyebutkan ada beberapa hal dalam eksepsi tergugat yang ditolak, di antaranya gugatan kabur, tidak benar penuh rekayasa, dan tidak beralasan hukum.
Menurut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh itu, eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan kabur adalah tidak benar. Gugatan terhadap tergugat sudah jelas disampaikan seperti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.
Baca juga: Irwandi Yusuf gugat mantan pengurus PNA ke pengadilan
"Tergugat tidak menghormati Anggaran Dasar PNA serta melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi tergugat," kata Husni Bahri Tob.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Irwandi Yusuf menggugat sejumlah mantan pengurus partai lokal tersebut ke pengadilan karena diduga melanggar aturan dasar partai.
Adapun mantan pengurus PNA yang digugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong mantan Ketua Harian DPP PNA dan juga mantan kader partai. Kemudian, Miswar Fuadi mantan Sekretaris Jenderal DPP PNA serta Irwansyah alias Muksalmina selaku Ketua Majelis Tinggi PNA
Baca juga: PNA Banda Aceh nyatakan tidak ada kongres luar biasa
Haspan Yusuf Ritonga, kuasa hukum Irwandi Yusuf, menyebutkan, pihak-pihak yang digugat adalah mereka yang pernah menggelar kongres luar biasa dan membentuk kepengurusan partai lokal yang didirikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Klien kami menggugat sejumlah mantan pengurus karena diduga melanggar aturan dasar partai dengan menggelar kongres luar biasa di Bireuen beberapa waktu lalu. Para tergugat mengikrarkan diri sebagai ketua dan pengurus DPP PNA hasil kongres luar biasa tersebut," ungkap Haspan.
Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Para tergugat melaksanakan kongres luar biasa tidak berpedoman pada aturan dasar partai tersebut.
Baca juga: Partai Aceh harapkan konflik internal PNA berakhir
Selain itu, Haspan Yusuf Ritonga menegaskan, gugatan dilayangkan sebagai penghormatan terhadap aturan dasar dan aturan rumah tangga partai lokal tersebut
"Gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang terjadi di tubuh PNA. Putusan pengadilan nanti akan menjawab kepastian hukum terhadap kepengurusan PNA," pungkas Haspan Yusuf.
Kuasa hukum PNA tolak eksepsi mantan pengurus
Rabu, 6 November 2019 19:15 WIB