Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Lima anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar disiplin serta terlibat narkoba.
Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut berlangsung dalam upacara pelepasan atribut Polri di Mapolres Aceh Timur di Idi, Kamis. Upacara dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.
Anggota Polri yang dipecat tersebut yakni Aipda Yudi Harianto dan Brigadir Irwan. Keduanya karena meninggalkan tugas atau desersi. Serta Aipda Ikhsan Reda, Briptu Mulyadi, dan Briptu Noval Fahlevi diberhentikan karena terlibat narkoba.
Kelima personel Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto mereka yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan pemberhentian.
Pemberhentian kelima personel tersebut diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 Ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.
"Kami menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun demi organisasi kepolisian, maka upacara pemberhentian tidak dengan hormat tetap dilaksanakan," ujar Kapolres.
AKBP Eko Widiantoro menegaskan pemberhentian tersebut merupakan komitmen Polri menegakkan disiplin anggota dengan memberikan penghargaan kepada yang berprestasi dan hukuman kepada yang melanggar disiplin.
Keberhasilan pelaksanaan tugas Polri, kata AKBP Eko Widiantoro, selain ditentukan kualitas pengetahuan dan ketrampilan teknis, juga ditentukan perilaku setiap personel Polri.
"Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan. Semua ini didapat tidak dengan mudah. Karena itu, kami harapkan setiap anggota menyadari dan tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," kata AKBP Eko Widiantoro.
Lima personel Polres Aceh Timur dipecat
Kamis, 28 Mei 2020 13:46 WIB