Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap dua kapal motor nelayan diduga menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen.
Kepala Bagian Bidang Operasi Ditpolairud Polda Aceh AKBP Sulasnawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dua kapal motor tersebut ditangkap di dua tempat terpisah.
"Penangkapan keduanya dilakukan Kamis (2/7). Satu ditangkap di perairan Banda Aceh dan satu lagi di perairan Aceh Jaya. Dalam penangkapan tersebut, masing-masing nakhoda ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Sulasnawan.
Dua kapal motor penangkap ikan tersebut yakni KM Ratu Lebah dan KM Syukur 7. Kini, kedua kapal motor tersebut diamankan di dermaga Ditpolairud Polda Aceh di kawasan Lampulo, Banda Aceh.
Selain mengamankan dua kapal tersebut, Ditpolairud Polda Aceh menetapkan nakhoda KM Ratu Lebah berinisial B (40), warga Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan nakhoda KM Syukur 7 berinisial M, warga Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, sebagai tersangka.
Penyidik.Ditpolairud Polda Aceh juga mengamankan barang bukti di antaranya ikan berbagai jenis hasil tangkapan kedua kapal motor, alat komunikasi dan navigasi, serta beberapa set jaring ikan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh Kompol Padly menyebutkan penangkapan KM Ratu Lebah berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Ditpolairud menurunkan tim patroli.
Saat patroli pada Kamis (2/7) pukul 07.45 WIB, tim melihat ada kapal nelayan mencurigakan. Tim patroli mendekati dan memeriksa dokumen kapal. Ternyata, kapal motor tersebut tidak dilengkapi dokumen izin berlayar dan izin menangkap ikan.
Sedangkan penangkapan KM Syukur 7 dengan bobot 23 GT, kata Kompol Padly dilalukan tim patroli Ditpolairud Polda Aceh pada Kamis (2/7). Tim saat itu berpatroli dari perairan Aceh Barat menuju Banda Aceh.
"Setiba di perairan Aceh Jaya, sekira pukul 11.58 WIB, melihat KM Syukur 7 sedang menangkap ikan. Tim patroli memeriksa kapal tersebut dan ditemukan tidak memiliki izin berlayar dan izin penangkapan ikan," kata Kompol Padly.
Tim patroli Ditpolairud Polda Aceh menggiring KM Syukur 7 ke pelabuhan perikanan di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, KM Syukur 7 dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Aceh di Banda Aceh.
"Kedua nahkoda kapal dijerat melanggar Pasal 93 Ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Kompol Padly.