Tapaktuan, 4/9 (Antaraaceh) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Aceh Selatan Khaidir Amin memperkirakan ratusan juta rupiah setiap bulannya pendapatan asli daerah (PAD) bobol atau tidak terserap, akibat tidak dibangun pos retribusi di perbatasan dengan Pemko Subulussalam.
Sebab, berdasarkan amatan Khaidir setiap hari puluhan mobil truk selalu lalu lalang melintasi perbatasan itu untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil produksi dari sejumlah perkebunan milik masyarakat setempat serta dari beberapa perusahaan seperti PT Asdal, PT ASN dan PTPN IV.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Trumon Raya setiap harinya diperkirakan mencapai puluhan ton TBS diangkut ke wilayah Pemko Subulussalam, karena di sana terdapat pabrik pengolahan CPO.
"Diprediksi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya PAD Aceh Selatan bobol, akibat retribusi atas pengangkutan kelapa sawit itu tidak dipungut oleh Pemkab Aceh Selatan selama ini," ungkap Khaidir di Tapaktuan, Kamis.
Khaidir Amin meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar segera membangun pos pungutan retribusi sekaligus menempatkan petugasnya di wilayah perbatasan antara Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam yang berlokasi persisnya di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, supaya dilakukan pungutan retribusi di wilayah perbatasan tersebut.
Di samping itu, Khaidir juga meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar mengevaluasi kembali keberadaan dua perusahaan perkebunan sawit raksasa di wilayah Trumon Raya yakni PT Asdal, PT ASN dan PTPN IV yang beroperasional selama ini.
Pasalnya, menurut Khaidir, keberadaan kedua perusahaan itu dinilai belum memberikan kontribusi yang maksimal kepada daerah dan masyarakat setempat.
"Buktinya, selain tidak memberikan kontribusi PAD yang maksimal kepada daerah, keberadaan perusahaan tersebut juga terkesan merugikan atau menyengsarakan masyarakat setempat selama ini, yakni menimbulkan kerusakan jalan bertambah parah sebab akibat terus menerus dilalui mobil pengangkut kelapa sawit milik perusahaan tersebut," sebutnya.
.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemkab setempat agar meninjau kembali keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu yakni terkait dengan perizinannya serta kontribusi untuk daerah dan masyarakat yang salah satunya adalah mekanisme atau proses penyaluran Corporite Sosial Responsibility (CSR ) kepada masyarakat atau kampung yang berlokasi di seputaran lahan perusahaan.
"Jika memang terkait langkah atau kebijakan pungutan retribusi dan penyaluran CSR itu harus melalui sebuah peraturan daerah atau qanun, maka kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan supaya segera membuat atau menyusun draft qanun itu dan segera menyerahkannya kepada DPRK," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan Erwiandi mengatakan, permintaan supaya segera dibuat pos retribusi di wilayah perbatasan Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam  tersebut seperti menagih janji atau sesuatu hal yang tidak jelas atau tidak ada solusinya.
Sebab, kata Erwiandi, jauh-jauh hari sebelumnya pihak Pemkab Aceh Selatan telah pernah mengajukan program pembangunan pos retribusi di kawasan perbatasan, tapi usulan anggarannya ketika diajukan ke DPRK dicoret oleh oknum anggota badan anggaran dengan berbagai alasan atau dalih.
"Apa yang disebutkan tersebut adalah sebuah program yang sudah pernah kami ajukan, tapi tidak kunjung terwujud karena usulan anggarannya dicoret atau tidak disetujui disaat berlangsungnya pembahasan anggaran di dewan, lalu kenapa saat ini di munculkan kembali? Dan itu sudah seperti mengungkit sebuah duduk persoalan yang tidak jelas," beber Erwiandi.
Meskipun demikian, ujar Erwiandi, terkait permintaan agar program pembangunan pos retribusi itu dibuat kembali maka pihaknya menyatakan siap menindaklanjutinya.
"Namun, karena sesuai amanat UU atau aturan bahwa pungutan retribusi di perbatasan itu harus terlebih dahulu dituangkan atau dibuat sebuah aturan daerah atau qanun, maka Pemkab dan DPRK Aceh Selatan pun harus terlebih dulu membuat dan mengesahkan qanun tersebut," pungkas Erwiandi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menyusun dan menyerahkan draft qanun tentang pungutan retribusi itu kepada pihak DPRK supaya segera dilakukan pembahasan bersama serta mensahkannya agar kebijakannya bisa segera diterapkan di lapangan.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026