Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi mendesak Pemerintah Aceh agar menjamin ketersediaan tenaga kerja lokal di setiap investasi asing di daerah ini, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kami sangat mendukung setiap investasi yang ada di Aceh, namun tentunya, ada keterlibatan tenaga kerja lokal di setiap investasi sebagai pekerja,” kata Tarmizi di Meulaboh, Sabtu (12/9).
Baca juga: 41 TKA tiba di Nagan Raya Aceh dukung percepatan pembangunan PLTU 3-4
Menurutnya, selama ini di beberapa proyek strategis nasional (PSN) di Aceh belum sepenuhnya melibatkan tenaga kerja lokal, sebagai para pekerja guna mendampingi para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja.
Padahal, sesuai regulasi yang ada seperti Qanun (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan dengan jelas, bahwa tenaga kerja lokal juga harus dilibatkan dan Pemerintah Aceh juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang ada di Aceh.
Baca juga: Cegah pelanggaran hukum, Pemkab Nagan Raya perketat pengawasan TKA
Untuk itu, legislator berharap agar warga lokal di Aceh juga mendapatkan peran di dalam membantu pemerintah, untuk mendukung investasi di daerah dengan menjadikan warga lokal sebagai tenaga kerja lokal.
Ia juga menyoroti persoalan di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh yang selama ini belum banyak warga lokal yang bisa bekerja di proyek yang didanai oleh negara asing.
Baca juga: Izin kerja terbit, 37 TKA kembali lagi ke PLTU 3-4 Nagan Raya
“Jangan biarkan warga lokal menjadi penonton, karena hal ini akan menyebabkan berbagai persoalan sosial di masyarakat Aceh,” kata Tarmizi menuturkan.
Tidak hanya itu, Tarmizi juga menyatakan selama ini pengawasan terhadap TKA di Aceh juga belum maksimal sehingga kerap menyebabkan protes di masyarakat di beberapa daerah di Aceh.
Padahal, di dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga sudah dijabarkan dengan jelas.
Akan tetapi, di dalam pelaksanaannya, regulasi yang sudah disahkan oleh pemerintah tersebut sepertinya belum berjalan secara maksimal di Aceh.
“Jadi sekali lagi kami berharap pengawasan TKA juga harus dilakukan agar pelaksanaan investasi di daerah berjalan lancar, dengan tidak mengabaikan warga lokal sebagai pekerja, ini yang kita harapkan,” kata Tarmizi menuturkan.