Banda Aceh, 24/9 (Antara) - Jaringan Demokrasi Pemuda Aceh atau JDPA menolak pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Penolakan tersebut disampaikan massa JDPA dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa JPDA sekitar belasan orang, mengusung spanduk bertuliskan "Pilkada langsung harga mati", "Jangan rampas hak-hak demokrasi rakyat", "Tolak RUU Pilkada", dan lain sebagainya.
Hermanto, koordinator JDPA, mengatakan, pihaknya datang ke gedung dewan tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar lembaga legislatif jangan mencabut hak demokrasi rakyat dalam memilih kepada daerah.
"Jangan sekali-sekali mencabut hak politik kami. Pilkada harus langsung. Rakyat tidak ingin mewakilkan pilihannya, Kepada partai-partai pendukung RUU pilkada di DPR Aceh, tolong sampaikan tuntutan kami kepada DPR RI di Jakarta," kata dia.
Menurut JDPA, kata Hermanto, agenda DPR RI yang ingin menetapkan kepala daerah dipilih legislatif yang akan diatur dalam undang-undang pilkada tidaklah tepat dan mencederai demokrasi.
Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui anggota dewan tidak menutup kemungkinan terjadinya pemerasan. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan membuka peluang terjadinya transaksi politik sesama elit.
"Dalih mahalnya biaya pilkada langsung oleh rakyat tidaklah beralasan. Karena itu, kami menolak undang-undang pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD," ketus Hermanto.
Oleh karena itu, lanjut dia, JDPA mengecam pihak-pihak yang merampas hak demokrasi rakyat dengan menyetujui UU pilkada melalui DPRD. Sebab, rakyat tidak dibenarkan lagi memilih kepala daerah sesuai keinginannya.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh bersama-sama menolak UU Pilkada. Kami mengajak seluruh anggota DPR Aceh berkomitmen dengan pilkada langsung," kata Hermanto.
Unjuk rasa tersebut sempat menarik perhatian anggota DPR Aceh maupun pejabat Pemerintah Aceh yang sedang berada di gedung dewan tersebut. Sebab, saat unjuk rasa berlangsung sedang dilaksanakan sidang paripurna DPR Aceh.
Pewarta : M Haris SA


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026