Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang digelar di Markas Polresta Deli Serdang pada Senin, dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait.
"Melalui upacara PTDH, Bripka FS dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," katanya.
Ia mengatakan, pemecatan itu dilakukan sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," ujarnya.
Ia berharap seluruh personel Polresta Deli Serdang semakin baik, mematuhi peraturan serta tetap menjaga kesehatan.
”Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat seperti ini. Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya. Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tutur-nya.
Upacara pemberhentian itu berlangsung in absentia atau tanpa dihadiri oleh personel yang diberhentikan, dengan menggunakan foto dari personel yang bersangkutan.