Banda Aceh (ANTARA) - PT Pertamina MOR I menyatakan perusahaan tersebut menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) rata-rata pembayaran pada tahun 2020 per bulan Rp25 miliar guna mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya.
Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman di Banda Aceh, Rabu mengatakan Pertamina Regional Sumatera bagian Utara (Sumbagut) menjalin kerjasama rekonsiliasi data PBBKB dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah bersama Executive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra W di Banda Aceh.
“Kerja sama rekonsiliasi data PBBKB ini sebagai transparansi dalam penyampaian data PBBKB,” katanya.
Adapun total pembayaran PBBKB Aceh pada tahun 2018 sampai dengan November 2020 sebesar Rp903 miliar.
“Pertamina memberikan kontribusinya ke setiap daerah melalui PBBKB,” katanya.
PBBKB merupakan satu jenis pajak yang kewenangan pemerintah daerah provinsi. PBBKB didefiniskan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
“Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor,” katanya.
Menurut dia satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB di provinsi ujung paling barat Indonesia itu adalah Pertalite.
Ia berharap terjadi peningkatan PBBKB yang didukung dengan penggunaan BBM berkualitas dan tidak subsidi.
Pertamina setor PBBKB ke Aceh Rp25 miliar per bulan
Rabu, 20 Januari 2021 21:39 WIB