Banda Aceh (ANTARA) - Partai Daerah Aceh (PDA) berharap pemerintahan di pusat baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun DPR RI tidak alergi dengan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
"Kita meminta pemerintah pusat tidak alergi dengan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022," kata Ketua PDA Muhibbussabri A Wahab, di Banda Aceh, Kamis.
Muhibbussabri mengatakan, Pilkada Aceh 2022 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di dipilih secara langsung setiap lima tahun sekali.
"Pilkada Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku, hidup bernegara harus sesuai dengan hukum negara, di Aceh harus sesuai dengan UUPA," ujarnya.
Muhibbussabri menyampaikan, jika pemerintah pusat tidak merasa terganggu dengan UUPA, maka biarlah Aceh melaksanakan sesuai dengan peraturan berlaku.
Dalam kesempatan ini, Muhibbussabri meminta semua elemen di Aceh baik Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan semua stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi lebih dulu perihal Pilkada Aceh.
Hal itu perlu dilakukan sebelum melangkah lebih jauh, termasuk untuk meyakinkan pemerintah pusat terkait kesiapan melaksanakan Pilkada 2022.
"Terpenting kita samakan dulu pemahaman, kalau UUPA memerintahkan Pilkada lima tahun sekali, maka menurut saya Pemerintah Aceh dan DPRA harus memegang teguh," kata Muhibbussabri.
PDA: Pusat jangan alergi dengan Pilkada Aceh 2022
Kamis, 4 Februari 2021 17:43 WIB