Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Kabupaten Aceh Barat melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Z alias TJ, tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS, pada Senin, sore.
"Benar, tersangka Z kita tahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh.
Menurut dia, penahanan terhadap tersangka Z usai dilakukan penyidik, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti dan unsur pidana terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Ia juga menjelaskan, tersangka Z dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berhutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman, kata Parmohonan Harahap menegaskan.
Polisi tahan tersangka pemeras Bupati Aceh Barat
Senin, 8 Februari 2021 20:40 WIB