Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Idi Rusydi di Idi, Jumat, mengatakan pembebasan narapidana tersebut merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
"Ada 13 narapidana yang dibebaskan setelah menerima program asimilasi. Narapidana yang menerima program asimilasi ini dinyatakan memenuhi syarat," kata Rusyidi.
Selain memenuhi syarat, kata Rusyidi, belasan narapidana tersebut juga sudah melalui verifikasi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan.
Rusyidi mengatakan pembebasan 13 narapidana tersebut merupakan program asimilasi tahap kedua pada 2021. Sebelumnya, Lapas Idi juga telah membebaskan 17 narapidana penerima asimilasi pada akhir Januari 2021.
Rusyidi mengatakan mereka yang dibebaskan tersebut bukan bebas murni. Mereka menjalani asimilasi di rumah yang tujuannya agar mereka nantinya siap membaur dengan masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Bagi narapidana yang menerima asimilasi tersebut, kata Rusyidi, tetap diawasi dan mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan sebagai modal bagi mereka kembali ke tengah masyarakat.
"Kami ingatkan jangan pernah kembali lagi ke Lapas Idi. Jaga perilaku dan jangan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. Kami berharap penerima asimilasi ini bisa membaur dengan masyarakat," kata Rusyidi.
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.