“Dengan adanya pemberlakukan denda ini, kami harapkan kesadaran masyarakat dalam memelihara ternak semakin meningkat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Azim di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, dasar hukum pemberlakukan denda ini sesuai Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
Di dalam qanun tersebut, kata Azim, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewannya wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.
Selain itu, hewan yang berkeliaran, tidak dipelihara, tidak dirawat, mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dilakukan penertiban, katanya.
Ada pun besaran denda yang resmi diterapkan tersebut diantaranya seperti hewan ternak besar sebesar Rp200 ribu/ekor, hewan ternak berukuranb kecil sebesar Rp50 ribu/ekor.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberlakukan biaya denda terhadap ternak yang terjaring oleh petugas seperti biaya penjagaan yaitu untuk hewan ternak berukuran besar sebesar Rp30 ribu/ekor/ hari, hewan ternak ukuran kecil sebesar Rp20 ribu/ekor/hari.
Sedangkan biaya pemeliharaan atau pemberian juga turut dibebankan kepada pemilik ternak yaitu, untuk hewan ternak besar sebesar Rp25 ribu/ekor/ hari, hewan ternak ukuran kecil sebesar Rp10 ribu/ekor/hari.
“Dana hasil penertiban ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor langsung ke kas daerah,” kata Azim menegaskan.
Meski sudah menerapkan sanksi denda, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kepada para pemilik ternak agar tidak melapaskan hewan ternaknya di kawasan yang dilarang, atau pusat perkotaan setempat.
Hal ini guna menghindari denda kepada pemilik ternak, sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat yang beraktivitas di pusat pemerintahan, perdagangan dan sarana publik lainnya di Aceh Barat, kata Azim mengharapkan.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Khalis Surry
COPYRIGHT © ANTARA 2026