Aceh Tamiang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengajukan anggaran ke pemerintah provinsi untuk operasional pemeriksaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bupati Aceh Tamiang Mursil di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang telah mendirikan posko di perbatasan Aceh Tamiang sebagai langkah pengetatan perjalanan mudik yang mulai efektif 6-17 Mei mendatang.
Mursil mengatakan surat pengusulan anggaran sudah dibuat dan segera dikirim ke pemerintah provinsi dalam rangka pelaksanaan dan penetapan posko larang mudik lebaran di perbatasan.
“Lagi diperbaiki suratnya, seharusnya tadi sudah saya tanda tangani, tapi ada yang masih kurang. Suratnya masih di tangan Pak Syahri, Kepala Pelaksana BPBD, besok akan saya teken,” kata Bupati Mursil.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang Syahri mengatakan bahasa surat usulan anggaran ke provinsi untuk operasional pos perbatasan sudah disempurnakan dan sudah diserahkan kembali kepada ajudan Bupati untuk ditandatangani.
“Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Tamiang mohon anggaran ke Gubernur karena perbatasan Aceh Tamiang merupakan jalan lintas nasional, bukan hanya warga Aceh Tamiang yang melintas, tapi seluruh Aceh,” katanya.
Terkait pendirian pos perbatasan, Syahri mengatakan kehadirannya masih tahap sosialisasi serangkaian dari pemeriksaan larangan mudik sebatas periksa kesehatan dan dokumen perjalanan.
“Kalau yang efektif sekali sebenarnya pada 6 sampai 17 Mei 2021, itu istilahnya stop peniadaan mudik,” pungkas Syahri.