Banda Aceh, 19/1 (Antaraaceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyambut baik kehadiran Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dapat memudahkan proses administrasi kepegawaian di provinsi itu.
"Dengan adanya kantor regional ini maka segala urusan kepegawaian di Aceh yang selama dilakukan di BKN Regional VI di Medan itu akan beralih ke BKN Aceh," katanya di Blang Bintang, Kupaten Aceh Besar, Senin.
Disela-sela peresmian pengoperasian Kantor Regional XIII BKN Aceh, gubernur memastikan kini
akan menyederhanakan proses adminisitrasi kepegawaian di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Gubernur menjelaskan, keputusan Pemerintah Pusat membentuk kantor BKN di Aceh merupakan langkah yang tepat sebab keberadaannya akan memperpendek rentang kendali penyelesaian dan pembinaan administrasi serta manajemen PNS.
"Seperti kita ketahui bahwa selama ini perkembangan sistem pemerintahan di Aceh sangat pesat, dan tentunya membutuhkan penanganan yang khusus, efisien dan cepat," kata Zaini Abdullah menambahkan.
Pemerintah Aceh, kata dia akan mendukung keberadaan Kantor Regional XIII BKN sehingga bisa terbangun kerja sama yang sinergis untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa tersebut.
Gubernur juga juga menjelaskan, adapun tugas-tugas BKN Aceh adalah:membina dan mempertimbangkan atau menetapkan mutasi pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah di wilayah kerjanya.
Kemudian, menetapkan pensiun untuk ASN pusat dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya. Selanjutnya memberikan pertimbangan pensiun bagi ASN daerah dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
Tugas BKN Aceh juga menetapkan pemindahan pegawai ASN antar daerah, provinsi atau antar daerah kabupaten/kota dan daerah kabupaten/kota lain provinsi.
"Semua tugas tersebut tentu saja sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang menjadi program prioritas Pemerintah Aceh," kata gubernur menambahkan.
Oleh karena itu, Zaini Abdullah menjelaskan kerja sama dengan BKN Aceh merupakan hal yang akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh ke depan, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pewarta:

Pewarta : Azhari


Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026