Lhokseumawe (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mengusulkan 311 narapidana mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas (Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan 311 narapidana diusulkan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan terdiri dari Remisi Umum 1 (RU-1) dan Remisi Umum 2 (RU-2) atau penerima remisi langsung bebas.
"Dari 311 narapidana atau warga binaan yang diusulkan menerima remisi, 310 di antaranya untuk RU-1. Sedang RU-2 atau langsung bebas saat menerima remisi hanya satu orang," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan pengurangan masa tahanan yang diusulkan kepada ratusan narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Total narapidana di Lapas Lhokseumawe berjumlah 605 orang. Dari jumlah tersebut, 218 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 93 orang narapidana kasus pidana umum," kata Nawawi.
Adapun syarat mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
"Remisi diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan remisi telah disampaikan secara daring di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, dengan begitu tidak ada lagi dugaan-dugaan terkait jual beli remisi," ujar Nawawi.