Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura (SEKARPURA) II Trisna Wijaya menyatakan pemberlakuan PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat yang urgent dikarenakan kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lainnya tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara dan harus menunggu beberapa hari.

"Ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Biaya terlalu mahal, hasilnya lama, membingungkan dan keluhan lainnya. Selain diwajibkan vaksinasi namun juga harus PCR," kata Trisna Wijaya.  

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela diskusi panel bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) SEKARPURA II ke 22 Tahun 2021. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Alvin Lie selaku Pengamat Penerbangan dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Menurut dia kebijakan terkait persyaratan wajib PCR tersebut ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dimana dapat menggunakan Rapid Antigen dan Gnose bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi. 

"Karena kenyataannya, selain teknologi HEPA Filter yang ada di pesawat, penumpang tidak diperbolehkan makan minum dan harus menggunakan selalu masker saat di pesawat," katanya. 

Selain itu kata Trisna Wijaya, Bandar udara salah satunya Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola AP II, telah mendapatkan banyak sertifikat terbaik penanganan COVID-19 oleh asosiasi internasional seperti dari ACI dan Skytrax.

"Ada banyak penghargaan dari lembaga Internasional, meski di situasi yang sulit dan penuh keterbatasan, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian. Misalnya, meminta Bank Himbara untuk mau memberikan pinjaman, memberikan insentif PSC kembali seperti yang dilakukan di Q4 2020 yang lalu. Kemudian juga memberikan PMN misalnya, agar saturasi oksigen kami masih bisa terjaga dengan baik, dan yang terpenting adalah memastikan operasional Bandar udara tetap terlaksana dengan baik," katanya.

Alvin Lie mengatakan bahwa ada aturan yang terkesan diskriminatif terhadap transportasi udara. Salah satunya adalah persyaratan hasil negatif COVID-19 dengan metode PCR Test dan wajib vaksin bagi penumpang pesawat.  

"Saya kira yang pertama harusnya syarat untuk perjalanan udara disamakan dengan moda transportasi lain. Moda transportasi yang paling banyak yang digunakan itu kan (tranportasi) darat, tapi justru paling longgar, tidak disiplin," kata Alvin Lie. 

Pemerintah seharusnya mengapresiasi juga bahwa transportasi udara selama ini paling ketat dan paling disiplin. Alat angkutnya ini, sebelum pandemi juga sudah dilengkapi HEPA filter kemudian ada peraturannya penerbangan dibawah 2 jam tidak boleh makan, tidak boleh bicara, harus pakai masker. Ini kok masih ditambahin PCR lagi," katanya. 

Ia menuturkan, selain menyamakan persyaratan bagi pengguna transportasi udara, pemerintah juga diharapkan mengampanyekan bahwa terbang itu aman. 

Karena, dengan adanya sejumlah persyaratan untuk penumpang transportasi udara terkesan bahwa terbang tidak aman.

"Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja menteri pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan transportasi udara," katanya. 

Ia mendukung penuh program vaksinasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah. 

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa pemerintah terkesan diskriminatif terhadap sektor transportasi udara yang sangat merugikan konsumen. 

"Pemerintah tidak seharusnya memberikan satu kebijakan yang diskriminatif pada sektor udara. Karena ketika sektor udara dibatasi dengan ketat khususnya dengan tes PCR dan segala macam kemudian sektor lainnya tidak, mobilitas juga sama saja," katanya.

Tulus Abadi mengatakan, adanya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan pembatasan penerbangan tidak mempengaruhi atau tidak membatasi mobilitas masyarakat lain karena pengawasannya berbeda.

 



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026