Meulaboh (ANTARA Aceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menengahi penyelesaian konflik warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) di Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Asisten pengacara publik LBH Pos Meulaboh, Herman di Meulaboh, Rabu mengatakan perseteruan warga dalam beberapa desa di Kecamatan Sama Tiga tersebut sudah berlangsung lama bahkan sudah turun tangan pihak kepolisian.

"Masyarakat menurunkan alat berat yang disewakan oleh pemda untuk menggarap lahan seluas 40 hektare. Tapi kemudian dihentikan oleh puluhan polisi karena pihak perusahaan mengeluh tentang aktivitas masyarakat tersebut,"katanya.

Sengketa kepemilikan lahan perkebunan sawit tersebut sudah berlangsung sejak 2010-2011 karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.783 hektare mencakup beberapa desa dan masyarakat mengklaim ada sekitar sembilan hektar lahan warga masuk dalam klaim perusahaan ini.

Herman menjelaskan, mediasi antara warga dengan perusahaan inisiasi dari Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai tidak menemukan satu kesepakatan, meskipun dilahirkan sejumlah rekomendasi karena warga menilai tidak ada keberpihakan kepada petani.

Dalam salah satu poin yang ditawarkan, masyarakat dipaksa untuk menjual lahan bersertifikat kepada pihak perusahaan setelah dua tahun dikelola oleh masyarakat kawasan itu.

"Masyarakat juga ditawarkan ruang plasma tapi waktu itu (19/3) sudah ditolak dan warga tetap akan mempertahankan lahan seluas 9 hektare ini, karena dari 40 hektare yang sudah ditanami sawit sertifikatnya di tangan warga,"imbuhnya.

Menurut Herman, kasus ini merupakan murni penyerobotan tanah meskipun kondisinya kini telah digarap, sebagaimana diatur dalam KUH Pidana pasal 167 mengatur tentang melawan hak orang lain atau menguasai tanah milik orang lain dapat diancam hukuman penjara.

Melihat aspek dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) kata dia, dengan mengantongi sertifikat hal milik masyarakt telah diakui dan wajib dilindungi sebagai pemilik yang sah dan berhak atas perlindungan hukum.

LBH melihat, masyarakat jelas memiliki alasan hak yang kuat atas lahan sembilan hektare dengan pembuktian melalui sertifikat hak milik. Sertifikat ini katanya merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagi alat pembuktian yang kuat sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Kita tetap menungu langkah tegas dari pihak BPN. Langkah lain juga kami kuasa hukum. telah melayangkan gugatan secara perdata ke PN Meulaboh atau melaporkan dalam aspek pidana," katanya.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026