Aceh Timur (ANTARA) - Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata), lembaga yang fokus dalam lingkungan hidup, mendorong penguatan aksi kolektif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Timur.

"Kami terus berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli dalam melindungi ruang hidup bersama. Serta mendorong aksi kolektif masyarakat, pemerintah, aparat, serta sektor usaha dalam pencegahan karhutla," kata Ketua Pengurus Yakata Zamzami Ali di Aceh Timur, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Zamzami Ali dalam rangkaian peringatan Hari Bumi 2026. Peringatan Hari Bumi digelar Yakata dirangkai dengan penanaman pohon dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah desa di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa, kelompok tani, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dari 37 desa di Kecamatan Julok, serta perwakilan perusahaan migas di wilayah tersebut.

"Pencegahan karhutla tidak cukup dengan imbauan. Harus ada peningkatan kesadaran dan aksi nyata. Karena itu, kami menggabungkan acara sosialisasi ini dengan aksi penanaman pohon dan pemasangan spanduk, agar pesan ini benar-benar sampai ke masyarakat," katanya.

Zamzami Ali mengharapkan jangkauan penyampaian pesan mencegah karhutla terus diperluas, sehingga bisa gerakan bersama di tingkat masyarakat.

Baca: Yakata lahirkan 30 konservasionis muda di Aceh Timur

Sementara itu, Camat Julok Muhammad Ishak menegaskan dampak karhutla sangat luas dan langsung dirasakan masyarakat, termasuk akibat pembakaran sampah secara sembarangan.

"Ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla berdampak pada kesehatan akibat asap, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor akibat kerusakan hutan," katanya.

Danramil 07/Julok Kapten Inf Syahrial mengatakan pencegahan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini harus menjadi komitmen bersama karena dampaknya juga dirasakan bersama," katanya.

Dari sisi penegakan hukum, Wakapolsek Julok Ipda Adriman menegaskan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi tegas bagi pelaku, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.

"Ada konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami berharap masyarakat lebih bijak dan tidak melakukan praktik tersebut," kata Adriman.

Baca: Ratusan warga Aceh Timur tuntut transparansi dan keadilan bantuan banjir



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026