Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Lhokseumawe merencanakan akan menanggung biaya asuransi terhadap pekerja non formal, sehingga mereka lebih nyaman di dalam bekerja.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe Ramli di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, pekerja yang akan ditangung asuransinya harus tercatat dan tergabung dalam organisasi pekerja.
Program yang akan dimulai tahun 2016 itu, nantinya pekerja mandiri seperti tenaga bongkar muat dan juga abang becak, akan ditangung asuransinya.
Namun, katanya, untuk pekerja bongkar muat, harus terdata pada organisasi serikat pekerja. Begitu juga dengan abang becak, juga terdata dan benar-benar sebagai menarik becak sebagai pekerjaan utamanya yang dibuktikan dengan tergabung dalam organisasi penarik becak.
"Untuk pekerja pada sektor dimaksud, harus benar-benar memiliki legalitas seperti tergabung dalam organisasi, sehingga tidak menyalahi peraturan, seperti tergabung dalam organisasi pekerja sehingga pekerjaan tersebut benar-benar pekerjaan utamanya, bukan sebagai pekerjaan sampingan," ujar Ramli.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menambahkan, tujuan dari rencana Pemko Lhokseumawe untuk menangung asuransi terhadap pekerja pada sektor dimaksud, sangat penting, karena sektor pekerjaan tersebut, rawan terhadap resiko pekerjaan.
Ia mengaku prihatin dan merencanakan akan mengasuransikan kelompok pekerja dimaksud, mengingat sebagian kecil masyarakat Lhokseumawe bekerja pada sektor jasa dimaksud dengan resiko tinggi, akan tetapi tidak ada jaminan terhadap kesehatan dan resiko lainnya bagi pekerjaannya.
"Ini adalah wujud kepedulian Pemko Lhokseumawe terhadap warganya yang bekerja pada sektor dimaksud. Minimal apabila mereka sakit atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan pekerjaannya akan dapat terbantu apabila ada asuransi, sehingga mereka pun lebih merasa nyaman dalam mencari nafkah untuk keluarganya," ucap Wali Kota Lhokseumawe.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe Ramli di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, pekerja yang akan ditangung asuransinya harus tercatat dan tergabung dalam organisasi pekerja.
Program yang akan dimulai tahun 2016 itu, nantinya pekerja mandiri seperti tenaga bongkar muat dan juga abang becak, akan ditangung asuransinya.
Namun, katanya, untuk pekerja bongkar muat, harus terdata pada organisasi serikat pekerja. Begitu juga dengan abang becak, juga terdata dan benar-benar sebagai menarik becak sebagai pekerjaan utamanya yang dibuktikan dengan tergabung dalam organisasi penarik becak.
"Untuk pekerja pada sektor dimaksud, harus benar-benar memiliki legalitas seperti tergabung dalam organisasi, sehingga tidak menyalahi peraturan, seperti tergabung dalam organisasi pekerja sehingga pekerjaan tersebut benar-benar pekerjaan utamanya, bukan sebagai pekerjaan sampingan," ujar Ramli.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menambahkan, tujuan dari rencana Pemko Lhokseumawe untuk menangung asuransi terhadap pekerja pada sektor dimaksud, sangat penting, karena sektor pekerjaan tersebut, rawan terhadap resiko pekerjaan.
Ia mengaku prihatin dan merencanakan akan mengasuransikan kelompok pekerja dimaksud, mengingat sebagian kecil masyarakat Lhokseumawe bekerja pada sektor jasa dimaksud dengan resiko tinggi, akan tetapi tidak ada jaminan terhadap kesehatan dan resiko lainnya bagi pekerjaannya.
"Ini adalah wujud kepedulian Pemko Lhokseumawe terhadap warganya yang bekerja pada sektor dimaksud. Minimal apabila mereka sakit atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan pekerjaannya akan dapat terbantu apabila ada asuransi, sehingga mereka pun lebih merasa nyaman dalam mencari nafkah untuk keluarganya," ucap Wali Kota Lhokseumawe.
Pewarta: Pewarta : MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.