Takengon (ANTARA Aceh) – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bener Meriah, Mulyadi Azmi (29) dicambuk bersama pasangan mesumnya Saimah (23) sebanyak lima kali, karena terbukti telah melakukan melanggar Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat.
     
Eksekusi cambuk itu dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (7/5) yang  disaksikan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah Tgk Ali Djadun serta seratusan masyarakat.
     
Kedua pelaku khalwat yang beralamat di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara ini divonis sembilan kali cambukan oleh Pengadilan Mahkamah Syariat Takengon, tetapi karena telah menjalani kurungan 122 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi 4 kali dan mereka hanya dicambuk lima kali.
     
Selain kedua pasangan khalwat itu, secara bersamaan juga dilakukan eksekusi cambuk terhadap lima pelaku maisir (judi) yakni Iwan Ramadhan (22) warga Kampung Kebayakan Kecamatan Kebayakan, Taufik Amanaf (27) warga Simpang Empat Bebesen, Baihaqi (26) warga Kampung Gunung, Kebayakan, Jailani (33) warga Kute Gelime, Kecamatan Ketol dan Sadikun (22) warga Blang Mancung Barat, Kecamatan Ketol.
     
Bupati Nasaruddin mengatakan, hukuman cambuk ini diharapkan menjadi obat kepada yang lain dan semua warga harus saling menjaga diri serta setiap orang masih perlu bimbingan walaupun sudah berkeluarga.
     
"Kita harus saling menjaga, kalau kepala rumah tangga harus menjaga keluarga, jangan semuanya diharapkan kepada pemerintah. Kalau sama-sama menjaga, hal seperti ini tidak akan terjadi," sebut Nasaruddin.
     
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kantot Satpol PP dan WH Bener Meriah Riswandi SSTP mengatakan, oknum Satpol PP yang dicambuk telah dipecat.
     
"Semenjak ditangkap dan terbukti melakukan khalwat berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), kita langsung memecat oknum anggota satpol PP tersebut dan kita tidak perlu menunggu hasil putusan pengadilan untuk memecatnya, karena yang bersangkutan hanya tenaga kontrak," kata Riswandi.



Pewarta: Pewarta Zulkarnain
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026