Blangpidie (ANTARA Aceh) - Keluarga pasien rujukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengeluh dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 tahun 2015 tentang rujukan regional.
"Selama ini banyak sekali keluarga pasien mengeluh, karena rujukan tidak bisa lagi ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh," kata Kasi Informasi Pemasaran Sosial dan Rujukan RSUD Teuku Peukan Zulfikar kepada wartawan di Blangpidie, Sabtu.
Zulfikar menyatakan, selama ini pasien di RSUD Teuku Peukan selalu dirujuk ke RSU Zainal Abidin di Banda Aceh. Namun, setelah keluar Pergub No.9/2015, pasien harus dirujuk ke RSU Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Keluarga pasien banyak datang pada saya minta dirujuk ke RSU Zainal Abidin, mereka tidak mau dirujuk ke RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, karena mereka menganggap fasilitas medisnya sama dengan RSU Teuku Peukan," katanya.
Kendatipun banyak pasien yang mengeluh, lanjut dia, namun, dirinya bersama dengan para petugas medis RSU Teuku Peukan, tetap mematuhi Pergub tersebut dan mengeluarkan rujukan sesuai yang telah ditetapkan.
"Dalam peraturan tersebut, rumah sakit rujukan regional wilayah barat adalah RSU Cut Nyak Dhien di Meulaboh. Jadi, kita tidak bisa mengeluarkan rujukan lebih dari itu," katanya.
Di peraturan yang diteken Gubernur Aceh Zaini Abdullah, rumah sakit rujukan wilayah Barat Aceh adalah Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dijelaskannya, selama dikeluarkannya peraturan tersebut, banyak pasien rujukan di Aceh Barat Daya lebih memilih dirujuk ke Medan, Sumatera Utara, walaupun harus mengeluarkan uang banyak untuk transportasi ambulance.
"Jadi, jika pasien minta dirujuk ke Medan tentu harus jalur umum dan ongkos ambulace pun harus bayar karena ini permintaan keluarga pasien tersendiri," katanya.
"Selama ini banyak sekali keluarga pasien mengeluh, karena rujukan tidak bisa lagi ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh," kata Kasi Informasi Pemasaran Sosial dan Rujukan RSUD Teuku Peukan Zulfikar kepada wartawan di Blangpidie, Sabtu.
Zulfikar menyatakan, selama ini pasien di RSUD Teuku Peukan selalu dirujuk ke RSU Zainal Abidin di Banda Aceh. Namun, setelah keluar Pergub No.9/2015, pasien harus dirujuk ke RSU Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Keluarga pasien banyak datang pada saya minta dirujuk ke RSU Zainal Abidin, mereka tidak mau dirujuk ke RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, karena mereka menganggap fasilitas medisnya sama dengan RSU Teuku Peukan," katanya.
Kendatipun banyak pasien yang mengeluh, lanjut dia, namun, dirinya bersama dengan para petugas medis RSU Teuku Peukan, tetap mematuhi Pergub tersebut dan mengeluarkan rujukan sesuai yang telah ditetapkan.
"Dalam peraturan tersebut, rumah sakit rujukan regional wilayah barat adalah RSU Cut Nyak Dhien di Meulaboh. Jadi, kita tidak bisa mengeluarkan rujukan lebih dari itu," katanya.
Di peraturan yang diteken Gubernur Aceh Zaini Abdullah, rumah sakit rujukan wilayah Barat Aceh adalah Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dijelaskannya, selama dikeluarkannya peraturan tersebut, banyak pasien rujukan di Aceh Barat Daya lebih memilih dirujuk ke Medan, Sumatera Utara, walaupun harus mengeluarkan uang banyak untuk transportasi ambulance.
"Jadi, jika pasien minta dirujuk ke Medan tentu harus jalur umum dan ongkos ambulace pun harus bayar karena ini permintaan keluarga pasien tersendiri," katanya.
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.