Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik dan mengambil sumpah Zainal Arifin sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan dalam sidang paripurna istimewa DPRK Banda Aceh, Selasa. Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadillah dan dihadiri sejumlah anggota dewan kota tersebut.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan dengan dilantiknya Zainal Arifin sebagai Wakil Wali Kota, maka kekosongan jabatan yang sudah setahun akhirnya terisi kembali.
"Kepada Saudara Wakil Wali Kota yang dilantik, kami mengharapkan bisa membangun komunikasi dengan baik serta membantu tugas-tugas Wali Kota," kata Zaini Abdullah.
Zaini Abdullah juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Banda Aceh membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Aceh. Tujuannya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
"Apalagi Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh. Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh tentu harus menjadi contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh," kata Gubernur Aceh.
Zainal Arifin terpilih sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017 dalam sidang paripurna istimewa DPRK Banda Aceh, Rabu 2 April 2015.
Mantan anggota DPR Aceh itu terpilih setelah unggul dua suara dari Ibnu Rusdi, calon Wakil Wali Kota Banda Aceh dari Partai SIRA, partai lokal di Aceh.
Dalam pemilihan yang dilakukan secara tertutup, 16 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh memilih Zainal Arifin. Sedangkan Ibnu Rusdi hanya dipilih oleh 14 anggota legislatif di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Jabatan Wakil Wali Kota Banda Aceh kosong sejak Hj Illiza Saaduddin Djamal, pejabat lama, dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh sejak pertengahan Juni 2014.
Hj Illiza Saaduddin Djamal dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh mengisi kekosongan jabatan karena pejabat sebelumnya, Mawardy Nurdin, meninggal dunia awal Februari 2014.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan dalam sidang paripurna istimewa DPRK Banda Aceh, Selasa. Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadillah dan dihadiri sejumlah anggota dewan kota tersebut.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan dengan dilantiknya Zainal Arifin sebagai Wakil Wali Kota, maka kekosongan jabatan yang sudah setahun akhirnya terisi kembali.
"Kepada Saudara Wakil Wali Kota yang dilantik, kami mengharapkan bisa membangun komunikasi dengan baik serta membantu tugas-tugas Wali Kota," kata Zaini Abdullah.
Zaini Abdullah juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Banda Aceh membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Aceh. Tujuannya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
"Apalagi Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh. Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh tentu harus menjadi contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh," kata Gubernur Aceh.
Zainal Arifin terpilih sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017 dalam sidang paripurna istimewa DPRK Banda Aceh, Rabu 2 April 2015.
Mantan anggota DPR Aceh itu terpilih setelah unggul dua suara dari Ibnu Rusdi, calon Wakil Wali Kota Banda Aceh dari Partai SIRA, partai lokal di Aceh.
Dalam pemilihan yang dilakukan secara tertutup, 16 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh memilih Zainal Arifin. Sedangkan Ibnu Rusdi hanya dipilih oleh 14 anggota legislatif di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Jabatan Wakil Wali Kota Banda Aceh kosong sejak Hj Illiza Saaduddin Djamal, pejabat lama, dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh sejak pertengahan Juni 2014.
Hj Illiza Saaduddin Djamal dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh mengisi kekosongan jabatan karena pejabat sebelumnya, Mawardy Nurdin, meninggal dunia awal Februari 2014.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.