Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pihak Kehutanan Provinsi Aceh akan mengusut pelaku penebangan kayu tanpa izin seluas ratusan hektare di Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
"Penebangan kayu tanpa izin di Aceh Singkil itu akan kita usut. Jadi, sekarang kita pelajari dulu dasar pemilik mendapatkan lahan seluas itu," kata Kadis Kehutanan Aceh Husaini Syamaun saat dihubungi dari Blangpidie, Rabu.
Ia menambahkan, ratusan hektare kawasan hutan yang telah ditebang secara ilegal tersebut berada di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, sudah dilaporkan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Lanjutnya, laporan yang disampaikan kepada Gubernur Aceh tersebut berdasarkan hasil temuan ratusan hektare hutan ditebang tanpa memiliki izin untuk dijadikan lahan perkebunan sawit di kawasan Aceh Singkil.
Di atas hamparan lahan tersebut, kata dia, banyak ditemui bongkol-bongkol kayu yang telah bercampur tanah dan diduga kayu tersebut ditebang tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Kemudian, penebangan hutan secara besar-besaran tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dan pemiliknya disinyalir orang Sumatera Utara.
"Banyak kita temui bongkol-bongkol kayu sudah bercampur tanah di lokasi lahan itu. Kita akan pelajari dulu untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik agar semua kayu tersebut dapat diangkut ke kantor sebagai barang bukti," katanya.
Ia menyatakan, selain untuk mengamankan semua kayu tersebut, pihak Dinas Kehutanan Aceh bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Singkil dan UPTD KPH wilayah VI akan mengusut tuntas tentang status kepemilikan lahan dengan cara mengusut pemiliknya.
"Kita belum tau apakah itu lahan area pengguna lain (APL) atau hutan produksi konversi. Jadi, kita selidiki dulu pemiliknya, terus kita telusuri surat-suratnya, karena menurut informasi, lahan tersebut dimiliki oleh seseorang dan sudah memiliki sertifikat," katanya.
Dikatakan, walaupun lahan tersebut bukan kawasan hutan produksi konversi, akan tetapi penebangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah, karena kayu yang tumbuh di kawasan itu adalah kayu alami yang tumbuh sendiri.
"Negara punya hak pada pohon-pohon tersebut. Jadi, tidak boleh ditebang sebelum membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) pada pemerintah sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan," katanya.
Bukan saja izin penebangan kayu ilegal yang akan diusut, akan tetapi, pihak Dinas Kehutanan Aceh juga akan mempertanyakan pada pemiliknya cara mendapatkan lahan yang luasnya ratusan hektare secara perorangan.
"Jadi, dalam waktu dekat ini, kita panggil pemiliknya untuk mempertanyakan bagaimana dasar mendapatkan lahan seluas itu secara perorangan. Kemudian kita minta semua dokumen hak milik tanah itu untuk dipelajari," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah VI Aceh, Azanuddin Kurnia ditanya perkembangan di lapangan, mengatakan, tim kehutanan yang dipimpinnya sudah turun lagi ke lokasi dan diketahui pemilik lahan tersebut berinisial DK warga Sumatera Utara.
Kemudian, tim kehutanan juga sudah mendapatkan foto copy peta lokasi lahan dan ternyata ratusan hektare lahan hutan yang telah ditebang secara ilegal tersebut dimiliki oleh satu orang warga Sumatera Utara, tuturnya.
"Hari ini tim ada turun ke lokasi untuk menidaklanjuti kasus penebangan hutan secara ilegal itu, ada indikasi pemiliknya berinisial DK. Karena ini masih dalam proses penyelidikan, jadi, kita harus sebut inisialnya dulu," katanya.
Selain dari itu tim kehutanan juga sempat mengamankan satu truck kayu olahan yang ditebang tanpa izin. Berhubung cuaca hujan yang melanda kawasan tersebut sehingga kayu-kayu yang sudah diamankan itu tidak dapat dikeluarkan dari lahan karena jalannya becek.
"Kita sudah berupaya sekuat tenaga untuk mengangkut kayu ilegal itu ke kantor di Kota Subulussalam, namun kayu tersebut tidak bisa kita keluarkan karena jalan terlalu parah ditambah lagi becek," demikian Azanuddin.
"Penebangan kayu tanpa izin di Aceh Singkil itu akan kita usut. Jadi, sekarang kita pelajari dulu dasar pemilik mendapatkan lahan seluas itu," kata Kadis Kehutanan Aceh Husaini Syamaun saat dihubungi dari Blangpidie, Rabu.
Ia menambahkan, ratusan hektare kawasan hutan yang telah ditebang secara ilegal tersebut berada di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, sudah dilaporkan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Lanjutnya, laporan yang disampaikan kepada Gubernur Aceh tersebut berdasarkan hasil temuan ratusan hektare hutan ditebang tanpa memiliki izin untuk dijadikan lahan perkebunan sawit di kawasan Aceh Singkil.
Di atas hamparan lahan tersebut, kata dia, banyak ditemui bongkol-bongkol kayu yang telah bercampur tanah dan diduga kayu tersebut ditebang tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Kemudian, penebangan hutan secara besar-besaran tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dan pemiliknya disinyalir orang Sumatera Utara.
"Banyak kita temui bongkol-bongkol kayu sudah bercampur tanah di lokasi lahan itu. Kita akan pelajari dulu untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik agar semua kayu tersebut dapat diangkut ke kantor sebagai barang bukti," katanya.
Ia menyatakan, selain untuk mengamankan semua kayu tersebut, pihak Dinas Kehutanan Aceh bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Singkil dan UPTD KPH wilayah VI akan mengusut tuntas tentang status kepemilikan lahan dengan cara mengusut pemiliknya.
"Kita belum tau apakah itu lahan area pengguna lain (APL) atau hutan produksi konversi. Jadi, kita selidiki dulu pemiliknya, terus kita telusuri surat-suratnya, karena menurut informasi, lahan tersebut dimiliki oleh seseorang dan sudah memiliki sertifikat," katanya.
Dikatakan, walaupun lahan tersebut bukan kawasan hutan produksi konversi, akan tetapi penebangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah, karena kayu yang tumbuh di kawasan itu adalah kayu alami yang tumbuh sendiri.
"Negara punya hak pada pohon-pohon tersebut. Jadi, tidak boleh ditebang sebelum membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) pada pemerintah sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan," katanya.
Bukan saja izin penebangan kayu ilegal yang akan diusut, akan tetapi, pihak Dinas Kehutanan Aceh juga akan mempertanyakan pada pemiliknya cara mendapatkan lahan yang luasnya ratusan hektare secara perorangan.
"Jadi, dalam waktu dekat ini, kita panggil pemiliknya untuk mempertanyakan bagaimana dasar mendapatkan lahan seluas itu secara perorangan. Kemudian kita minta semua dokumen hak milik tanah itu untuk dipelajari," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah VI Aceh, Azanuddin Kurnia ditanya perkembangan di lapangan, mengatakan, tim kehutanan yang dipimpinnya sudah turun lagi ke lokasi dan diketahui pemilik lahan tersebut berinisial DK warga Sumatera Utara.
Kemudian, tim kehutanan juga sudah mendapatkan foto copy peta lokasi lahan dan ternyata ratusan hektare lahan hutan yang telah ditebang secara ilegal tersebut dimiliki oleh satu orang warga Sumatera Utara, tuturnya.
"Hari ini tim ada turun ke lokasi untuk menidaklanjuti kasus penebangan hutan secara ilegal itu, ada indikasi pemiliknya berinisial DK. Karena ini masih dalam proses penyelidikan, jadi, kita harus sebut inisialnya dulu," katanya.
Selain dari itu tim kehutanan juga sempat mengamankan satu truck kayu olahan yang ditebang tanpa izin. Berhubung cuaca hujan yang melanda kawasan tersebut sehingga kayu-kayu yang sudah diamankan itu tidak dapat dikeluarkan dari lahan karena jalannya becek.
"Kita sudah berupaya sekuat tenaga untuk mengangkut kayu ilegal itu ke kantor di Kota Subulussalam, namun kayu tersebut tidak bisa kita keluarkan karena jalan terlalu parah ditambah lagi becek," demikian Azanuddin.
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.