Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sebanyak 44 polisi yang bertugas di Polda Aceh maupun polres-polres di provinsi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sepanjang 2015.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, mereka dipecat dengan berbagai alasan, seperti desersi maupun terlibat narkoba.

"Ada 44 polisi yang dipecat dari dinas kepolisiannya. Mereka dipecat terhitung 31 Mei 2015 dan ada yang diberhentikan mulai 1 Juli 2015," ungkap Kombes Pol T Saladin.

Yang dipecat terhitung 31 Mei 2015 ada 12 orang. Mereka yang dipecat tersebut bertugas di Polres Aceh Besar dan Polres Nagan Raya masing-masing tiga orang.

Kemudian, yang bertugas di Polres Pidie dua orang. Serta yang bertugas di Polresta Banda Aceh, Polres Bireuen, Polres Bener Meriah, dan Polres Aceh Utara, masing-masing satu orang.

Sedangkan yang dipecat terhitung 1 Juli 2015 berasal dari satuan Bid Propam Polda Aceh 10 orang, Direktorat Sabhara sembilan orang. Kemudian, Polres Nagan Raya, Polres Aceh Selatan, dan Polres Aceh Singkil masing-masing dua orang.

Serta berasal dari Bid Dokkes, Sat Brimob, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Tamiang, Polres Simeulue, dan Polres Aceh Tenggara masing-masing satu orang.

"Jika dilihat dari kasusnya, kebanyakan dipecat karena desersi atau tidak bertugas tanpa alasan jelas. Dari 44 polisi yang dipecat, 37 diantaranya karena desersi dan tujuh lainnya karena terlibat narkoba," kata Kombes Pol T Saladin.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026