Meulaboh (ANTARA Aceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, menjatuhkan hukuman setimpal kepada pejabat LP Kelas II-B Meulaboh yang menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya warga binaan mereka.

Asisten pengacara publik LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Fela Angreni, S.H di Meulaboh, Selasa mengatakan, PN Meulaboh sebagai benteng terakhir mendapatkan keadilan harus memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi publik dan memberikan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan.

"Kita berharap putusan yang diberikan manjelis hakim mencerminkan keadilan terhadap korban dan keberpihakan terhadap perlindungan keadilan publik, sehingga putusan kasus ini dapat memberikan efek pembelajaran yang positif dalam proses penegakan hukum," katanya.

Sidang dengan agenda putusan terkait perkara meninggalnya Ade Saswito salah satu warga binaan di Lapas Kelas II-B Meulaboh pada tahun 2014, dari hasil penyidik pihak Polres Aceh Barat menetapkan dua oknum pejabat lapas sebagai tersangka dalam perkara ini.

Fela menjelaskan, kedua pejabat tersebut yakni inisial KS menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan M Y sebagai Komandan jaga LP Meulaboh dengan dugaan keduanya ikut bertangung jawab atas sakit dan meningalnya warga binaan.

Pejabat LP Kelas II-B Meulaboh ini didakwa  dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan dengan ancaman hukuman selama 2,8 tahun penjara.

"Meninggalnya Ade Saswito karena ditempatkan dalam sel isolasi dan senyap di LP Meulaboh selama berbulan-bulan, yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan seseorang dapat ditempatkan di sel isolasi dan senyap tersebut maksimal enam hari," tegas Fela Angreni.

Lebih lanjut dikatakan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan 2014 dan awal Januari 2015 baru sampai ke Pengadilan Negeri Meulaboh dengan menjerat oknum KPLP serta kepala keamanan sebagai tersangka dalam kamatian Ade Saswito dalam tahanan.

LBH menilai perjalanan sidang kasusu ini terkesan alot dan lama karena beberapa kali terjadi penundaan sidang dengan berbagai macam alasan, baik karena tidak hadirnya terdakwa maupun berhalanganya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada akhirnya sebut Fela, hanya satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KS selaku KPLP sementara MY berubah status diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa meningalnya warga binaan di Tanah Air.

"Sidang dengan agenda putusan akan digelar pada hari Kamis (9/7) di PN Meulaboh. Kita akan mengawal dan berharap putusan yang disampaikan Majelis Hakim benar-benar memberikan rasa keadilan dan efek jera agar hal serupa tidak terulang bagi warga binaan lain," katanya menambahkan.

Yayasan LBH berharap dengan demikian putusan perkara ini dapat dijadikan sebagai momentum pembenahan dan perbaikan secara kelembagaan di Lapas Kelas II-B Meulaboh dan Lapas ataupun Rutan lainnya di seluruh Aceh.



Pewarta: Pewarta : Anwar
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026