Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menyatakan 17 proyek tahun anggaran 2013 dan 2014 di Dinas Pengairan Aceh diduga berpotensi korupsi.

"Belasan paket proyek pengairan ini berpotensi korupsi karena dikelola dengan proses penunjukkan langsung atau PL, bukan dengan tender terbuka," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Kamis.

Belasan paket proyek tersebut, kata dia, memiliki pagu anggaran di atas Rp200 juta. Sedangkan total anggaran belasan proyek pengairan tersebut mencapai Rp224 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Menurut Askhalani, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek di atas Rp200 juta harus dilakukan pelelangan, bukan PL.

"PL di atas Rp200 juta baru bisa dilakukan ketika dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam ataupun penanganan darurat. Namun, PL proyek oleh Dinas Pengairan Aceh sama sekali tidak memiliki hubungan dalam keadaan tertentu," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Askhalani, ke-17 proyek di Dinas Pengairan Aceh tersebut ditemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Seperti hasil pemeriksaan BPK terhadap tiga proyek berbeda, yakni pembangunan jetty Krueng Teunom di Aceh Jaya, jetty Ulee Lheue di Kota Banda Aceh, dan jetty Krueng Sarah di Aceh Besar, ditemukan ada potensi kerugian negara dalam pelaksanaannya," ungkap Askhalani.

Berdasarkan temuan tersebut, Askhalani mengatakan GeRAK Aceh mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan segera menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara terhadap belasan proyek di Dinas Pengairan Aceh.

"Hasil temuan BPK RI pada 2014, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan, administrasi, maupun volume pekerjaannya. Karena itu, kami mendesak kepolisian maupun kejaksaan mengusut tuntas indikasi korupsi tersebut," kata Askhalani.

Selain itu, Askhalani menyebutkan GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh selaku kepala daerah segera mengevaluasi seluruh proyek di Dinas Pengairan Aceh serta dinas-dinas lainnya, apakah sudah dilakukan sesuai aturan atau tidak.

"Kami mendesak Gubernur aceh mengambil sanksi tegas pihak-pihak yang diduga bermain, sehingga melakukan PL proyek di atas Rp200 juta. Diduga oknum yang bermain ini memiliki kepentingan dengan kontraktor pelaksana," kata Askhalani.



Pewarta: Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026