Ketua Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong, Muhammad Zubir di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, mulai September 2015, Pemerintah Pusat akan menghibahkan tanah seluas 121,9 Ha di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Sekretaris Kabinet memerintahkan Menteri Badan Usahan Milik Negara (BUMN) untuk merevisi Peraturan Meteri (Permen) BUMN terkait pembebasan lahan pada September mendatang.
Zubir menambahkan, kalau Permen BUMN Nomor 02 tahun 2010 terkait pembebasan lahan seluas 121,9 Ha di Desa Ujong Pacu sudah direvisi, maka lahan tersebut akan dihibahkan untuk 542 kepala keluarga yang tergusur.
Masyarakat Blang Lancang dan Rancung diminta untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang mengatasnamakan kepala keluarga tambahan.
Apabila masyarakat ikut terprovokasi, maka akan sangat merugikan, karena pemerintah telah mengacu kepada 542 KK, ujarnya.
Tambahnya lagi, dalam pertemuan di kantor Sekretaris Kabinet tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pertamina, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, Kementerian ESDM, Kementerian PU, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Sosial.
Sebagaimana diketahui, tahun 1974/1975 Pertamina membebaskan lahan milik masyarakat Blang Lancang Barat, Blang Lancang Timur, Rancung Barat dan Rancung Timur, Kecamatan Muara Dua, untuk pembangunan kilang LNG Arun, yang merupakan perusahaan penghasil gas alam cair di Indonesia.