Simeulue (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue, Aceh, mengamankan pasang nonmuhrim karena berduaan dalam kamar kos.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Kamis, mengatakan pasangan diamankan tersebut berinisial H (23) dan teman wanitanya berinisial NA (18).
"Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya diamankan dalam kamar kos pada Rabu (9/2) malam," kata Dodi Juliardi Bas menyebutkan.
Dodi Juliardi Bas mengatakan keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue guna pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan pasangan tersebut melibatkan aparat desa setempat.
Berduaan dalam kamar kos, WH pasangan nonmuhrim
Kamis, 10 Februari 2022 10:05 WIB