Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh masih mengudangkan 20 unit traktor tangan bantuan Kementrian Pertanian karena belum memiliki calon petani dan calon lahan (CPCL).
Kepala Distanak Kabupaten Aceh Barat T Zainal Abidin di Meulaboh, Selasa mengatakan pihaknya masih dalam penjajakan CPCL dan menanti persetujuan kepala daerah terhadap penggunaan mesin pembajak sawah untuk mengejar luas tanam pada tahun selanjutnya.
"Traktor tangan dari Kementrian sudah sampai, sekarang masih digudang, kenapa tidak disalurkan, saya laporkan ke pimpinan dulu karena target utama Kementan membantu daerah untuk mengejar luas tanam pada tahun selanjutnya," katanya.
Zainal menjelaskan, saat ini ada 241 unit traktor tangan serta enam unit pada dinas yang digunakan secara mobiler oleh petani, secara umum dengan luas lahan 18 ribuan hektare membutuhkan tambahan sekitar 200 unit.
Kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mesin pembajak sawah itu disalurkan, di antaranya telah adanya CPCL, lokasi areal sawah tempat terbangunnya saluran irigasi bisa meningkatkan produktivitas 0,3 ton/hektare/tahun dan IP minimal 0,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah belum bisa menyalurkan bantuan traktor per satu petani, bantuan yang selama ini diberikan hanya sentuhan, sehingga kepada kelompok tani diharapkan dapat berswadaya untuk menambah jumlah yang kurang atau memelihara yang sudah diberikan.
"Itu yang bantuan adalah sentuhan pemerintah, tidak salahnya dari anggaran dana gampong (ADG) juga dapat dianggarkan membeli satu unit alat mesin pertanian sambil menunggu ada pengadaan traktor sumber dana lain. Kita berterimakasih kepada petani yang sudah bekerja maksimal dalam mengelola sektor pertanian," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan terhadap penyewaan alat mesin pembajak sawah sebagaimana informasi beredar, kalaupun ada pengeluaran kelompok tani untuk biaya transportasi mobiler dan pemeliharaan selama pemakaian.
Beda mungkin dengan adanya kegiatan swakelola atau milik masyarakat lain yang disewakan kepada masyarakat petani, namun semua itu terlepas dari kebijakan instansi terkait dalam upaya memberi kemudahan bagi petani.
Karenanya, Zainal menyarankan kepada petani untuk memintakan alat pembajak sawah ataupun mesin pertanian lain secara langsung kepada dinas melalui mekanisme berlaku, tanpa dipungut biaya ataupun uang sewa.
"Malah bila memungkinkan lahan dan tanahnya bagus kita sudah ada empat untuk alat mesin perontok padi modern (Combine). Mungkin ini menurut saya lebih tepat disewakan karena petani tidak mungkin mampu memelihara perawatan apalagi sampai rusak, mesin ini mahal," katanya menambahkan.
Kepala Distanak Kabupaten Aceh Barat T Zainal Abidin di Meulaboh, Selasa mengatakan pihaknya masih dalam penjajakan CPCL dan menanti persetujuan kepala daerah terhadap penggunaan mesin pembajak sawah untuk mengejar luas tanam pada tahun selanjutnya.
"Traktor tangan dari Kementrian sudah sampai, sekarang masih digudang, kenapa tidak disalurkan, saya laporkan ke pimpinan dulu karena target utama Kementan membantu daerah untuk mengejar luas tanam pada tahun selanjutnya," katanya.
Zainal menjelaskan, saat ini ada 241 unit traktor tangan serta enam unit pada dinas yang digunakan secara mobiler oleh petani, secara umum dengan luas lahan 18 ribuan hektare membutuhkan tambahan sekitar 200 unit.
Kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mesin pembajak sawah itu disalurkan, di antaranya telah adanya CPCL, lokasi areal sawah tempat terbangunnya saluran irigasi bisa meningkatkan produktivitas 0,3 ton/hektare/tahun dan IP minimal 0,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah belum bisa menyalurkan bantuan traktor per satu petani, bantuan yang selama ini diberikan hanya sentuhan, sehingga kepada kelompok tani diharapkan dapat berswadaya untuk menambah jumlah yang kurang atau memelihara yang sudah diberikan.
"Itu yang bantuan adalah sentuhan pemerintah, tidak salahnya dari anggaran dana gampong (ADG) juga dapat dianggarkan membeli satu unit alat mesin pertanian sambil menunggu ada pengadaan traktor sumber dana lain. Kita berterimakasih kepada petani yang sudah bekerja maksimal dalam mengelola sektor pertanian," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan terhadap penyewaan alat mesin pembajak sawah sebagaimana informasi beredar, kalaupun ada pengeluaran kelompok tani untuk biaya transportasi mobiler dan pemeliharaan selama pemakaian.
Beda mungkin dengan adanya kegiatan swakelola atau milik masyarakat lain yang disewakan kepada masyarakat petani, namun semua itu terlepas dari kebijakan instansi terkait dalam upaya memberi kemudahan bagi petani.
Karenanya, Zainal menyarankan kepada petani untuk memintakan alat pembajak sawah ataupun mesin pertanian lain secara langsung kepada dinas melalui mekanisme berlaku, tanpa dipungut biaya ataupun uang sewa.
"Malah bila memungkinkan lahan dan tanahnya bagus kita sudah ada empat untuk alat mesin perontok padi modern (Combine). Mungkin ini menurut saya lebih tepat disewakan karena petani tidak mungkin mampu memelihara perawatan apalagi sampai rusak, mesin ini mahal," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.