Saya T. Syukran, Pekerjaan Pengelola SPBU Nomor 14 236415 Pasie Pinang, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, dengan ini menyatakan penyesalan dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan se Indonesia, khususnya kepada Arif Fahmi, Wartawan Metro TV Wilayah Barat-Selatan Aceh, atas tindakan saya yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan pers pada tanggal 16 Oktober 2015, bertempat di SPBU Pasie Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saya juga sangat menyesali perbuatan saya tesebut. Untuk itu, dengan ini saya menyatakan komitmen dan berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kiranya pernyataan penyesalan dan permohonan maaf  ini menjadi pembelajaran penting bagi saya sendiri dan masyarakat secara umum guna mendukung perwujudan Kemerdekaan Pers sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026