Subulussalam (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam melalui komisi D yang membidangi masalah pendidikan berharap Walikota Merah Sakti dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum guru yang yang selama ini tidak aktif mengajar hingga setahun lebih.
"Temuan MPD terkait adanya guru tidak masuk sampai setahun lebih itu betul terjadi di lapangan," kata Ketua Komisi D DPRK Dedi Bancin yang konfirmasi dari Subulussalam, Jumat.
Menurutnya, hasil temuan itu sudah pernah didiskusikan bersama dengan pangawas sekolah beberapa waktu lalu, agar masalah guru yang tidak aktif segera dibenahi dan dilakukan langkah antisipatif supaya murid tidak dirugikan.
Namun, belakangan ini persoalan guru tidak aktif kembali menguat dan menjadi pembicaraan masyarakat di warung-warung kopi terkait kinerja guru di Kota Subulussalam tidak profesional dalam menjalankan tugas, khususnya wilayah pedalaman sehingga luput dari pantauan pengawasan.
Tindakan guru tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kondisi ini membuat DPRK setempat gerah akibat ulah sebagian oknum guru tersebut.
"Karena itu kami dari komisi D DPRK Subulussalam meminta saudara kepala daerah untuk memacat PNS tersebut," kata politisi PKB ini.
Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi guru PNS lainya supaya tidak sesuka hati dalam menjalankan tugas, terutama di sekolah yang jauh dari perkotaan. Menurut Dedi, terkadang guru PNS banyak yang hadir ke sekolah namun tidak mengajar, mereka hanya datang untuk mengisi absensi.
''Datang tapi tidak mengajar untuk apa, yang mengajar justru guru honor dan kontrak yang disuruh, banyak sebenarnya masalah, dan ini salah satu diantaranya,'' kata Dedi.
Ia juga berharap, Walikota Merah Sakti supaya mengintruksikan dinas terkait untuk menelusuri temuan MPD tersebut. Sehingga guru yang bersangkutan diketahui identitasnya, jika terbukti maka sanksi tegas wajib diberikan kepada oknum guru itu.
"Berikan sanksi tegas, bila perlu untuk memberikan efek jera, pecat saja oknum guru tersebut," tegasnya.
Pemecatan kepada PNS bisa dilakukan apabila tidak masuk kantor atau tidak aktif mengajar selama 46 hari dalam setahun sebagaimana yang diatur dalam Undang Udang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Dimana dalam aturan itu disebutkan apabila PNS tidak masuk kerja, maka dapat diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat secara berkala sampai dengan pemecatan.
"Temuan MPD terkait adanya guru tidak masuk sampai setahun lebih itu betul terjadi di lapangan," kata Ketua Komisi D DPRK Dedi Bancin yang konfirmasi dari Subulussalam, Jumat.
Menurutnya, hasil temuan itu sudah pernah didiskusikan bersama dengan pangawas sekolah beberapa waktu lalu, agar masalah guru yang tidak aktif segera dibenahi dan dilakukan langkah antisipatif supaya murid tidak dirugikan.
Namun, belakangan ini persoalan guru tidak aktif kembali menguat dan menjadi pembicaraan masyarakat di warung-warung kopi terkait kinerja guru di Kota Subulussalam tidak profesional dalam menjalankan tugas, khususnya wilayah pedalaman sehingga luput dari pantauan pengawasan.
Tindakan guru tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kondisi ini membuat DPRK setempat gerah akibat ulah sebagian oknum guru tersebut.
"Karena itu kami dari komisi D DPRK Subulussalam meminta saudara kepala daerah untuk memacat PNS tersebut," kata politisi PKB ini.
Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi guru PNS lainya supaya tidak sesuka hati dalam menjalankan tugas, terutama di sekolah yang jauh dari perkotaan. Menurut Dedi, terkadang guru PNS banyak yang hadir ke sekolah namun tidak mengajar, mereka hanya datang untuk mengisi absensi.
''Datang tapi tidak mengajar untuk apa, yang mengajar justru guru honor dan kontrak yang disuruh, banyak sebenarnya masalah, dan ini salah satu diantaranya,'' kata Dedi.
Ia juga berharap, Walikota Merah Sakti supaya mengintruksikan dinas terkait untuk menelusuri temuan MPD tersebut. Sehingga guru yang bersangkutan diketahui identitasnya, jika terbukti maka sanksi tegas wajib diberikan kepada oknum guru itu.
"Berikan sanksi tegas, bila perlu untuk memberikan efek jera, pecat saja oknum guru tersebut," tegasnya.
Pemecatan kepada PNS bisa dilakukan apabila tidak masuk kantor atau tidak aktif mengajar selama 46 hari dalam setahun sebagaimana yang diatur dalam Undang Udang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Dimana dalam aturan itu disebutkan apabila PNS tidak masuk kerja, maka dapat diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat secara berkala sampai dengan pemecatan.
Pewarta: Pewarta : SudirmanUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.