Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kalangan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memasukkan draft Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRK agar dapat dilakukan pembahasan dan pengesahan bersama.
Direktur Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa mengatakan, keterlambatan pengesahan Qanun RTRW, bukan kesalahan legislatif tapi kesalahan pihak eksekutif karena sampai saat ini belum memasukkan draftnya, sehingga belum bisa dilakukan pembahasan.
Dia menduga, timbulnya tarik ulur waktu penyerahan draft Qanun RTRW ke DPRK Aceh Selatan karena ada faktor konflik kepentingan yang menjadi pertimbangan khusus bagi pihak eksekutif.
Indikasinya, sambung Sarbunis, seperti penetapan "master plan" pembangunan Kota Tapaktuan yang lebih dulu dilakukan sebelum Qanun Tata Ruang Wilayah disahkan.
Padahal, sambungnya, master plan Kota Tapaktuan itu adalah konsep pembangunan yang akan dilaksanakan dengan mengacu kepada Tata Ruang Wilayah yang telah disusun serta ditetapkan dengan mengacu kepada kajian ilmiah serta pertimbangan dari berbagai aspek sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya kami menilai, terjadinya tarik ulur sehingga penyerahan draft Qanun RTRW itu molor dari jadwal yang telah ditetapkan karena ada konflik kepentingan yang menjadi pertimbangan khusus pihak Pemkab Aceh Selatan," tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi STP menyatakan, Qanun RTRW yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016, merupakan prakarsa atau diinisiasi oleh Pemkab Aceh Selatan, sehingga dalam konteks itu pihak dewan hanya menunggu penyerahan draft qanun untuk dilakukan proses pembahasan bersama.
"Padahal terkait hal itu telah kami sampaikan saat pengesahan Qanun APBK tahun 2016 yang berlangsung akhir bulan November 2015. Dihadapan sidang paripurna yang dihadiri pimpinan daerah, dewan telah meminta agar draft Qanun RTRW itu segera diserahkan pada awal tahun 2016 supaya dapat dilakukan pembahasan secara maksimal," kata Alja.
Namun, legislator dari Partai PDIP ini menyayangkan sikap pihak eksekutif karena hampir memasuki pertengahan bulan Januari 2016, draft tersebut justru belum kunjung diserahkan kepada pihak dewan.
Seharusnya, kata mantan aktivis mahasiswa ini, jika memang ada hambatan atau kendala dalam penyusunan atau pembuatan draft Qanun RTRW, Pemkab Aceh Selatan melalui SKPK yang membidangi hal itu, memberitahukan atau berkoordinasi dengan pihak legislatif sehingga pihak dewan tahu akar permasalahan yang menghambat penyusunan draft qanun tersebut dan secara bersama-sama mencari solusi penyelesaian secara konkrit.
"Intinya bahwa, pihak DPRK Aceh Selatan khususnya Badan Legislasi siap melakukan pembahasan jika draft Qanun RTRW itu telah diserahkan oleh pihak eksekutif," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Mufti A Bakar, mengatakan, penyebab pihaknya belum menyerahkan draft Qanun RTRW ke DPRK Aceh Selatan karena dalam penyusunan atau pembuatannya membutuhkan proses yang memakan waktu lumayan lama.
"Penyusunan draft Qanun RTRW tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, sebab harus melalui proses verifikasi dan kajian ilmiah yang mendalam. Sebab RTRW itu, menggambarkan seluruh peta wilayah mulai objek terkecil sampai objek terbesar. Setelah dipaparkan gambaran umum kemudian dipaparkan lagi penjelasan secara lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," papar Mufti.
Disamping itu, lanjut Mufti, draft Qanun RTRW sebuah kabupaten/kota juga harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh yang mengakibatkan adanya koreksi-koreksi tertentu didalamnya sehingga adanya langkah-langkah perbaikan untuk di sesuaikan atau disinkronkan dengan RTRW Provinsi Aceh.
"Meskipun demikian, berkat kerja keras tim yang terlibat dalam penyusunan draft qanun tersebut serta dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait, Alhamdulillah saat ini proses penyusunan draft Qanun RTRW Aceh Selatan hampir rampung dikerjakan hanya tinggal menunggu hasil konsultasi dengan Pemerintah Aceh. Kami perkirakan sekitar awal bulan Februari tahun 2016 telah diserahkan ke dewan," jelas Mufti.
Direktur Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa mengatakan, keterlambatan pengesahan Qanun RTRW, bukan kesalahan legislatif tapi kesalahan pihak eksekutif karena sampai saat ini belum memasukkan draftnya, sehingga belum bisa dilakukan pembahasan.
Dia menduga, timbulnya tarik ulur waktu penyerahan draft Qanun RTRW ke DPRK Aceh Selatan karena ada faktor konflik kepentingan yang menjadi pertimbangan khusus bagi pihak eksekutif.
Indikasinya, sambung Sarbunis, seperti penetapan "master plan" pembangunan Kota Tapaktuan yang lebih dulu dilakukan sebelum Qanun Tata Ruang Wilayah disahkan.
Padahal, sambungnya, master plan Kota Tapaktuan itu adalah konsep pembangunan yang akan dilaksanakan dengan mengacu kepada Tata Ruang Wilayah yang telah disusun serta ditetapkan dengan mengacu kepada kajian ilmiah serta pertimbangan dari berbagai aspek sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya kami menilai, terjadinya tarik ulur sehingga penyerahan draft Qanun RTRW itu molor dari jadwal yang telah ditetapkan karena ada konflik kepentingan yang menjadi pertimbangan khusus pihak Pemkab Aceh Selatan," tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi STP menyatakan, Qanun RTRW yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016, merupakan prakarsa atau diinisiasi oleh Pemkab Aceh Selatan, sehingga dalam konteks itu pihak dewan hanya menunggu penyerahan draft qanun untuk dilakukan proses pembahasan bersama.
"Padahal terkait hal itu telah kami sampaikan saat pengesahan Qanun APBK tahun 2016 yang berlangsung akhir bulan November 2015. Dihadapan sidang paripurna yang dihadiri pimpinan daerah, dewan telah meminta agar draft Qanun RTRW itu segera diserahkan pada awal tahun 2016 supaya dapat dilakukan pembahasan secara maksimal," kata Alja.
Namun, legislator dari Partai PDIP ini menyayangkan sikap pihak eksekutif karena hampir memasuki pertengahan bulan Januari 2016, draft tersebut justru belum kunjung diserahkan kepada pihak dewan.
Seharusnya, kata mantan aktivis mahasiswa ini, jika memang ada hambatan atau kendala dalam penyusunan atau pembuatan draft Qanun RTRW, Pemkab Aceh Selatan melalui SKPK yang membidangi hal itu, memberitahukan atau berkoordinasi dengan pihak legislatif sehingga pihak dewan tahu akar permasalahan yang menghambat penyusunan draft qanun tersebut dan secara bersama-sama mencari solusi penyelesaian secara konkrit.
"Intinya bahwa, pihak DPRK Aceh Selatan khususnya Badan Legislasi siap melakukan pembahasan jika draft Qanun RTRW itu telah diserahkan oleh pihak eksekutif," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Mufti A Bakar, mengatakan, penyebab pihaknya belum menyerahkan draft Qanun RTRW ke DPRK Aceh Selatan karena dalam penyusunan atau pembuatannya membutuhkan proses yang memakan waktu lumayan lama.
"Penyusunan draft Qanun RTRW tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, sebab harus melalui proses verifikasi dan kajian ilmiah yang mendalam. Sebab RTRW itu, menggambarkan seluruh peta wilayah mulai objek terkecil sampai objek terbesar. Setelah dipaparkan gambaran umum kemudian dipaparkan lagi penjelasan secara lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," papar Mufti.
Disamping itu, lanjut Mufti, draft Qanun RTRW sebuah kabupaten/kota juga harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh yang mengakibatkan adanya koreksi-koreksi tertentu didalamnya sehingga adanya langkah-langkah perbaikan untuk di sesuaikan atau disinkronkan dengan RTRW Provinsi Aceh.
"Meskipun demikian, berkat kerja keras tim yang terlibat dalam penyusunan draft qanun tersebut serta dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait, Alhamdulillah saat ini proses penyusunan draft Qanun RTRW Aceh Selatan hampir rampung dikerjakan hanya tinggal menunggu hasil konsultasi dengan Pemerintah Aceh. Kami perkirakan sekitar awal bulan Februari tahun 2016 telah diserahkan ke dewan," jelas Mufti.
Pewarta: Pewarta : Hendrik: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.