"Selama tiga hari raya Idul Fitri dilarang melaut, dan baru boleh melaut hari keempat lebaran," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Minggu.
Miftach mengatakan, dalam hukum adat laut Aceh, terdapat beberapa pantangan melaut yakni saat hari Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, kenduri laot,
hari kemerdekaan 17 Agustus, dan peringatan tsunami Aceh.
Hari pantangan melaut ini mengandung makna bahwa nelayan diharuskan melaksanakan ibadah serta bersilaturahmi dengan saudara masing-masing.
Tak hanya untuk nelayan Aceh, kata Miftach, hari pantangan melaut tersebut juga berlaku terhadap nelayan dari luar Aceh yang melakukan aktivitas operasionalnya di wilayah perairan Aceh.
"Bukan hanya bagi nelayan asal Aceh saja, para pihak lain yang ingin mencari ikan di wilayah laut seluruh Aceh juga diberlakukan aturan yang sama," ujarnya.
Miftach menambahkan, bagi nelayan yang melanggar ketentuan hukum adat laut terutama saat Idul Fitri ini maka diberikan sesuai ketentuan seperti ditahannya boat sampai seminggu.
"Sanksi bagi nelayan yang pergi melaut di hari pantangan ini, maka boatnya ditahan mulai dari tiga sampai seminggu, dan semua hasilnya diambil untuk lembaga Panglima Laot," demikian Miftach.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.