Meulaboh (ANTARA Aceh) - Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan membentuk cabang di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, untuk membantu mendampingi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.

Pengacara OBH, Iskandar di Meulaboh, Kamis mengatakan, untuk membentuk cabang di wilayah setempat pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan direspon baik mewujudkan hal itu.

"OBH akan segera membuka cabang di Aceh Barat, apalagi selama ini cukup banyak kasus-kasus yang terjadi. Dengan kehadiran cabang OBH tentunya akan semakin mendekatkan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberi materi pada acara penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) yang diikuti ratusa siswa SMA sederajat di Kabupaten Aceh Barat, unsur sekolah, muspida, kepolisian dan masyarakat.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Cakmat Harahap, SH menambahkan, pembentukan cabang organisasi bantuan hukum tersebut salah satunya melayani dan memberikan bantuan pendapingan hukum geratis kepada masyarakat miskin di wilayah setempat.

"Selama ini belum ada satupun organiasi bantuan hukum terakreditasi dari organisasi Kemenkum HAM di Aceh Barat. Karena itu dalam beberapa hari kedepan segera dibentuk kantornya disini," katanya.

Dia menyatakan, pada tahun anggran 2015, dana bantuan hukum untuk orang miskin tidak terserap untuk wilayah Kabupaten Aceh Barat, karena itu diharapkan dengan adanya OBH ini akan terlayani semua masyarakat yang membutuhkan.

Kata Cakmat, Kemenkum HAM memplotkan anggaran senilai Rp5 juta kepada setiap penangganan satu perkara, dana tersebut diberikan kepada OBH ataupun pengacara yang ditunjuk oleh lembaga tersebut.

"Untuk Aceh Barat sudah kita kerjasamakan, pemdapun telah mengalokasikan anggaan bantuan hukum untuk orang miskin, ada sekitar Rp200 juta tahap awal. Disamping nanti dana dari kita, sayapun masuk dalam tenaga perancang konsep peraturan bupati itu," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kepada masyarakat yang tersangkut dengan perkara perdata, pidana, tata usaha negara sudah dapat dilayani OBH Aceh Barat, kepada masyarakat miskin cukup membawa keterangan surat kurang mampu dari kepala desa.

Penentuan objek klaian OBH dibawah binaan Kanwil Kemenkum HAM Aceh ini akan berlaku objektif, tidak mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait status masyarakat miskin atau bukan miskin.

"Di sini bukan data diambil dari statistik, tapi orang yang benar-benar tidak sangup membayar pengacara, yang penting ada surat ketarang kepala desa," jelasnya.

Kanwil Kemenkum HAM Aceh menilai penerapan Undang-Undang sistem peradilan di Meulaboh masih bermasalah, dimana ada khasus ditemukan anak dibawah umur 18 tahun diproses hukum sampai pengadilan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang pada 2016.

Contoh kasus siswa Aceh Barat yang ditangkap karena mencuri tabung gas elpiji sekolah, pihaknya sangat menyesalkan ada proses hukum kepada anak tanpa melalui prosedur hukum yang bijak maupun kearifan lokal di Aceh.

"Kasus anak SMK yang mencuri gas Elpiji itu, sampai ke pengadilan, cukuplah itu yang terakhir, jangan sampai hal begini terjadi lagi, jangan langsung maen polisi. Coba selesaikan secara sekolah, kan ada tata tetibnya. Kecuali ini perkara ancaman hukuman diatas 7 tahun atau residivis," katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026