Jakarta (ANTARA Aceh) - Desakan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tentang pungutan penghasilan perikanan masih terus berlanjut, tidak hanya di Jakarta tapi juga di beberapa daerah, kata Ketua DPC HNSI Kota Tegal Mahmud Effendy.

DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Tegal di Jakarta, Senin (15/2) malam, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mencabut PP tersebut karena dirasakan sangat memberatkan nelayan.
    
"Mendasarkan pada hasil pertemuan para pemilik kapal, nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) dan tokoh nelayan dengan organisasi nelayan HNSI, PNKT (Paguyuban Nelayan Kota Tegal) pada  23 Desember 2015 telah memutuskan yang isinya pemerintah untuk merevisi PP 75 Tahun 2015 yang berpihak kepada nelayan," kata Ketua DPC HNSI Kota Tegal Mahmud Effendy melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Mahmud juga mengatakan menolak kenaikan PHP (Pungutan Hasil Perikanan) sebesar  400 sampai 500 persen dari tahun sebelumnya. "PHP dibayar di muka sebelum kapal beroperasi sehingga memberatkan dan merugikan pemilik kapal dan nelayan," ia menambahkan..

Selain itu, lanjut dia, adanya pembagian hasil antara pemilik kapal dengan nelayan menggunakan sistem bagi hasil (bukan gaji), sehingga makin besarnya biaya operasional, tapi makin kecilnya pendapatan pemilik kapal nelayan karena semua beban biaya operasional (termasuk PHP) menjadi beban bersama para pemilik kapal dam nelayan.

Terkait pembuatan surat izin melaut, Mahmud menambahkan pengurusan/pembuatan perpanjangan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang memakan waktu sampai 7-8 bulan supaya dipercepat menjadi 1-2 bulan mengingat masa berlakunya SIPI tersebut hanya 1 tahun.



Pewarta: Pewarta : Edy Supriatna Sjafei
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026