Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan dana hibah kepada 15 partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,1 miliar.
“Pemerintah Aceh sangat mendukung proses pembangunan politik di Aceh. Salah satunya dengan cara pemberian dana bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPRA,” kata Nova Iriansyah di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Selasa.
Nova menjelaskan, pemberian dan penyaluran bantuan kepada Parpol tersebut merupakan amanah konstitusi, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Ada pun tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
“Pendidikan politik yang dimaksud seperti meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa serta bernegara,” katanya.
Nova berharap hubungan antar partai dan kader di Aceh dari hari ke hari semakin baik dan kondusif, termasuk hubungan DPRA dan Pemerintah Aceh.
“Saya mengapresiasi suasana akhir-akhir ini, hubungan DPR dan pemerintah berjalan kondusif,” kata Nova.
Nova mengatakan, anggaran hibah untuk partai politik tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Ia berharap DPRA dapat memanfaatkan lex specialis yang dimiliki Aceh sehingga memberikan ruang agar dana yang dianggarkan dapat lebih meningkat lagi.