Blangpidie (ANTARA) - Polisi menangkap seorang warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan barang bukti 26 bungkus ganja kering siap edar.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Rresnarkoba, Ipda Hengky Harianto di Blangpidie, Rabu mengatakan pelaku yang diamankan tersebut berinisial AVY (22).
"Pelaku diamankan di sebuah pos jaga di daerah Simpang Lawang tepatnya di Gampong Padang Baru, kecamatan Susoh, kabupaten Abdya, pada hari Selasa (28/6) sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.
Menurut Ipda Hengki Harianto pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut ditangkap petugas lewat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi itu.
“Kita langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim Satresnarkoba menemukan satu bungkus besar berisi daun ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.
"Ganja itu disimpan pelaku dalam saku celana," katanya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan disana Polisi kembali berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering yang disimpan pelaku di bawah tempat tidur di dalam kamarnya.
"Total semua barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku sebanyak 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram," katanya.
Atas perbuatan itu pelaku akan di jerat dengan pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.