Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ikut memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang bakal berakhir lima tahun lagi.
"Kami berharap Pj Gubernur Aceh bersama dengan DPRA agar bersama-sama memperjuangkan dana otsus (Otsus) dapat diperpanjang," kata Pon Yahya, di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Pon Yahya saat memimpin sidang paripurna pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan di hadapan Mendagri Tito Karnavian di gedung utama DPRA, di Banda Aceh.
Pon Yahya mengatakan, dana otonomi khusus Aceh akan berakhir pada 2027 mendatang. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Dengan adanya dana otsus, kata Pon Yahya, maka secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar/hak konstitusional warga negara. Khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.
"Maka dari itu kami meminta Pj Gubernur Aceh untuk turut dapat mengadvokasi agar keberadaan dana otsus dapat terus berlangsung," ujarnya.
Pon Yahya menjelaskan, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berumur 16 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006 silam. Namun, sampai saat ini implementasi dari UU khusus tersebut belum berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, lanjut Pon Yahya, masih banyak tumpang tindih pengaturan antara UUPA tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
"Maka hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu," demikian Pon Yahya.
Untuk diketahui, sesuai amanah perdamaian Aceh melalui UUPA, dana otsus Aceh dialokasikan pertama pada 2008 dan akan berakhir sampai dengan 2027 mendatang.
Namun, untuk 2008 sampai dengan 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh itu sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional (APBN).
Kemudian, mulai tahun 2023 hingga 2027 atau lima tahun terakhir, besaran dana otsus Aceh tersebut berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional. Setelah itu Aceh tidak lagi menerima bantuan keuangan tersebut.
Ketua DPRA: Pj Gubernur harus ikut perjuangkan perpanjangan dana otsus
Rabu, 6 Juli 2022 14:50 WIB