Jakarta (ANTARA) - Penyidikan kasus dugaan penyelewenngan dana CSR ahli waris kecelakaan maskapai penerbangan Lion Air JT 610 oleh Aksi Cepat Tangap (ACT) , pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Ganjar Rahayu.
“Hari ini juga kami laksanakan pemeriksaan kepada saudara Ganjar Rahayu (manajer PT Lion Mentari),” kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, di Jakarta, Kamis.
Selain Rahayu, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri ACT, Ahyudin, untuk yang kelima kalinya. Begitu juga dengan Presiden ACT, Ibnu Khajar, namun yang bersangkutan meminta penundaan untuk diperiksa kembali Jumat (15/7).
Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris ACT periode 2009-2019, Novariadi Imam Akbari yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB. “Novariadi Imam Akbari saat ini adalah ketua Dewan Pembina ACT,” kata Sudarmaji.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri periksa Manajer Lion Air terkait kasus ACT