Jakarta (ANTARA) -
Sementara itu, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Keduanya masuk lewat pintu yang terpisah. Sehingga hanya pengacara yang dapat ditemui oleh wartawan.
Baca juga: Pemprov Jabar minta ACT kantornya ditutup
Kepada wartawan Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.
Menurut dia, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan.
Terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pupun menyebut hal itu masih dugaan.
Baca juga: BNPT diminta telusuri aliran dana ACT
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kami jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua.
Ia menegaskan dugaan penyelewengan itu tidak benar. Dan menilai, dugaan tersebut diarahkan kepada kliennya.
Terkait aliran dana ke Al Qaeda, Pupun juga menyatakan hal itu sebagai fitnah.
"Ohh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al Qaeda, karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris semua dalam bentuk kemanusiaan itu semua fitnah," ujarnya.