Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap warga Aceh Timur karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra di Langsa, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial ZUL (35), warga Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Pelaku ditangkap Kamis (14/7) sekira pukul 16.00 WIB. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 51,91 gram," kata Iptu Shandy Saputra.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Langsa untuk pengusutan lebih lanjut.
Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku ZUL ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli sabu-sabu sabu Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menyelidikinya. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap ZUL di pinggir jalan Desa Alue Pineung saat bersepeda motor.
Polisi juga menggeledah sepeda motor ZUL dan menemukan bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, ZUL mengakui barang terlarang tersebut miliknya.
“Kini pelaku ZUL beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut,” kata Iptu Shandy Saputra.